Tuesday, July 24, 2012

BPK Berikan WDP untuk Laporan Keuangan Pemda Aceh Utara

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau Qualified Opinion untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Utara tahun anggaran 2011. BPK menilai masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengelolaan anggaran daerah. “Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, opini yang diberikan atas LKPD Kabupaten Aceh Utara untuk tahun anggaran 2011 yaitu ‘Wajar Dengan Pengecualian’ atau ‘Qualified Opinion’,” demikian isi siaran pers BPK Perwakilan Aceh melalui salinan yang diperoleh The Atjeh Post dari kalangan DPRK Aceh Utara, Selasa 24 Juli 2012. Dalam siaran pers itu, BPK mengatakan, “Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara atas upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, sehingga opini atas Laporan Keuangan tahun 2011 meningkat menjadi ‘Wajar Dengan Pengecualian’ atau ‘Qualified Opinion’, setelah dua tahun sebelumnya tidak dapat dinilai kewajarannya oleh BPK atau ‘disclaimer’,” BPK juga menyatakan, “Namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkapkan dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI (sistem pengendalian internal-red) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”. Anggota DPRK Aceh Utara Khaidir Abdurrahman mengatakan bahwa depan Pemerintah Aceh Utara harus lebih patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga memperoleh opini yang lebih baik dari hasil pemeriksaan BPK. “Dulu (2009 dan 2010) kita dua kali disclaimer, 2011 sudah dapat WDP (wajar dengan pengecualian). Ke depan harus mampu ditingkatkan opini itu, jangan selalu WDP. Kalau tidak, jangan mimpi Aceh Utara dapat bonus tambahan anggaran dari pusat, karena dana yang sudah ada saja tidak mampu dikelola dengan baik,” kata Khaidir Abdurrahman.[] Sumber: http://atjehpost.com/read/2012/07/24/15743/15/5/BPK-Berikan-WDP-untuk-Laporan-Keuangan-Pemda-Aceh-Utara

Pageviews last month