Sunday, July 13, 2014

Terorisme oleh Mukhsin Rizal

Islam agama yang mencintai kedamaian, Islam merupakan agama yang sangat santun dan lembut namun memmberikan suatu kepastian dan ketegasan dalam setiap persoalan. Sebagaiamana hadis Rasullullah saw yang menyebutkan “Sesunggunya aku diutus kedunia ini hanya untuk menyempurnakan akhlah manusia” dapat kita pahami bahwa kehadiran Nabi Muhammad saw kemuka bumi ini dalam rangka membentuk manusia yang berbudi pekerti yang baik. Persoalan lain yang dapat kita lihat dari kehadiran Rasulullah saw kemuka bumi ini adalah keteladanan sikap yang dicontohkan oleh beliau, sehingga dalam perjalan penyebaran agama Islam banyak sekali yang masuk Islam dengan karena prilaku Rasulullah. Kebaikan dan sikap Rasulullah seharusnya menjadi panutan bagi kita umat Islam dalam bersikap, baik bersikap sesama muslim maupun ketika bersikap kepada manusia yang beragama diluar Islam. Hal penting lainnya adalah umat Islam sering disandarkan sebagai umat yang kasar dan kejam, zaman modern sekarang ini menganggap hukum-hukum Islam tidaklah manusiawi atau dalam pandangan sebagian umat non muslim sebagai tindakan pelanggaran HAM. Selain umat islam sebagai orang yang melakukan pelanggaran HAM, hal lain yang terlebelkan kepada umat islam saat ini adalah umat islam sebagai teroris, yang selalu melakukan tindakan kekerasan terhadap non muslim. Sebagai seorang muslim penulis merasa perlu memberikan pandangan bahwa islam bukanlah teroris. Jika kita melihat Istilah teror (isme), pertama kali, populer pada masa Revolusi Perancis (1789- 1794). Akan tetapi, praktik terorisme itu sendiri terjadi jauh sebelumnya. Dalam catatan sejarah, terorisme telah dipraktikkan manusia sejak zaman Yunani kuno. Xenophon (431-350 SM) misalnya, menuliskan dalam bukunya tentang terorisme dalam tema "perang psikologis" untuk menaklukkan musuh. Pada awal abad Masehi tercatat nama Kaisar Rome Tiberius (14-37) dan Caligula (37-41) yang melakukan terorisme terhadap lawan- lawan politiknya, Terorisme di dunia bukanlah merupakan hal baru, namun kembali menjadi aktual sejak terjadinya peristiwa World Trade Centre (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, yang dikenal sebagai “September Kelabu”, memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat. Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon.Isu yang berkembang kemudian bahwa jaringan terorisme Al –Qaeda yang menjadi pelakunya, mereka melakukannya dalam rangka jihad melawan kaum kafir, dan ini menjadi sebuah tantangan bagi umat islam untuk mengklarifikasi bahwa ajaran islam tidak seperti yang digambarkan kaum radikal islam. Persoalan terorisme membuat umat islam kian terpuruk dalam pandangan orang-orang non muslim, konsep dan cara pelaku melakukan hal tersebut terkesan sebagai tindakan perang antara islam dengan non islam. Ditambahkan lagi pelaku terorisme dilihat dari agama rata-rata beragama islam. Dalam persoalan ini penulis merasa tertantang untuk mengungkap kebenaran atas segala tindankan yang dilakukan oleh terorist, terutama terorisme yang dilakukan di indoneia, persoalannya benarkah umat islam diperintahkan untuk menjadi terorisme, dana adakah hubungan tindakan terorisme adalah bagian dari jihad. A. Pengertian Terorisme. Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tata cara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba- tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil. Terorisme berasal dari kata latin “terre” yang artinya dasar mengancam, berasal dari kata terror sebagai tindakan untuk mengancam pihak lain, sebagai upaya menciptakan efek atau kondisi psikologis seseorang untuk mengambil keputusan di tengah kekhawatiran akan sesuatu hal. Secara lebih cermat terorisme dikaitkan dengan konsep militansi, radikalisme yang dipopulerkan oleh media Barat, dilekatkan dengan suatu wilayah seperti Timur Tengah maupun Irlandia Utara dan Kolombia yang tidak disukai oleh Barat. Menurut J. Bowyer Bell, terorisme adalah sebagai senjata kaum lemah, tapi senjata yang ampuh untuk mempengaruhi pihak lain yang kuat, sedangkan David Fromkin lebih meninjau dari sisi target dan sarana, terorisme adalah sutau upaya mempengaruhi pihak lain dengan mengandalkan perubahan psikologis pihak lain. Terorisme terjebak dalam aksi kekerasan, keterjebakan itulah menjadikan aksinya menjadi crime secara universal, sehingga tujuan luhur kemudian menjadi pudar karena kurangnya tranparansi . Kata “terror” menurut arti bahasa arab disebut dengan istilah “irhab”. Kamus Al- Munawwir mendefinisikan Rahiba- Ruhbatan, waruhba- nan, wa rohabban, ruhbanan sebagai khaafa “takut”. Sedangkan kata Al-irhab diterjemah kan dengan intimidasi Akibat makna-makna negatif yang dikandung oleh perkataan "teroris" dan "terorisme", para teroris umumnya menyebut diri mereka sebagai separatis, pejuang pembebasan, pasukan perang salib, militan, mujahidin, dan lain-lain . Sejauh ini belum ada batasan yang baku untuk mendefinisikan apa yang dimaksud dengan Terorisme. Menurut M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, bahwa tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna Terorisme tersebut. Sedangkan menurut Brian Jenkins, menyebutkan terorisme merupakan pandangan subjektif didasar- kan pada siapa saja yang memberi batasan pada saat dan kondisi tertentu . Sedangkan A.C. Manullang memberikan pengertian terorisme sebagai suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain . Kelompok Negara-negara Eropa Timur beserta beberapa negara-negara berkembang lainnya memberi batasan teror dalam dua kategori, yaitu terror individual (organisasi terror yang dijadikan bisnis/bayaran untuk mencapai target sponsor) dan terror Negara (Negara kolonialis terhadap Negara-negara jajahan atau sebaliknya). US FBI (federal Bureaau of Investigation) mendefinisikan terorisme adalah penggunaan kekuasaan tidak sah atau kekerasan atas seseorang atau harta untuk mengintimidasi sebuah pemerintahan, penduduk sipil san elemen-elemennya untuk mencapai tujuan-tujuan social atau politik . Kent Leyne Oots, mendefinisikan “terorisme” sebagai berikut : (1) sebuah aksi militer atau psikologis yang dirancang menciptakan ketakutan, atau membuat kehancuran ekonomi atau material, (2) sebuah metode pemaksaan tingkah laku pihak lain, (3) sebuah tindakan kriminal bertendensi publisitas, (4) tindakan criminal bertujuan politis, (5) kekerasan bermotifkan politis dan, (6) sebuah aksi kriminal guna meraih tujuan politis atau ekonomis .Menurut Majelis Ulama Indonesia, Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap keadulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well-organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak membeda- bedakan sasaran (indiscriminative) . Namun, jika kita coba pelajari dan kita amati, terorisme dapat diartikulasikan dalam tiga bentuk. Pertama, terorisme yang bersifat personal. Aksi-aksi terorisme dilakukan perorangan. Biasanya, dalam pengeboman bus seperti di Kairo merupakan sebuah aksi personal. Pengeboman mal- mal dan pusat perbelanjaan juga dapat dikategorikan sebagai terorisme yang dilakukan secara personal. Kedua, terorisme yang bersifat kolektif. Para teroris melakukannya secara terencana. Biasanya, terorisme semacam ini dilembagakan dalam sebuah jaringan yang rapi. sering disebut-sebut sebagai terorisme dalam kategori ini adalah Jaringan al-Qaeda. Sasaran terorisme dalam kategori ini adalah simbol simbol kekuasaan dan pusat-pusat perekonomian. Ketiga, terorisme yang dilakukan negara. Istilah ini tergolong baru, yang biasa disebut dengan “terorisme (oleh) negara” (state terrorism). Penggagasnya adalah Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Muhammad dalam hajatan OKI terakhir. Menurutnya, terorisme yang dikerahkan negara, tidak kalah dahsyatnya dari terorisme personal maupun kolektif. Kalau kedua bentuk terdahulu dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, terorisme yang dilakukan sebuah negara dapat dilihat secara kasat mata. B. Kasus Terorisme di Indonesia di Indonesia terjadi beberapa tindakan terorisme diantaranya: Peledakan digedung Atrium Senen tanggal 1 Desember 1998, Peledakan di Plaza Hayam Wuruk tanggal 15 April 1999, Peledakan di Masjid Istiqlal 1999, Peledakan di Gereja (GKPI) Medan tanggal 28 Mei 2000, Peledakan di Gereja Katolik Medan tanggal 18 Mei 2000, Peledakan di Rumah Dubes Filipina tanggal 1 Agustus 2000, Peledakan di Gedung Atrium Senen (tanggal 1 Agustus 2001 dan tanggal 23 April 2001), Peledakan di beberapa Gereja di Malam Natal (2000 dan 2001).Kemudian tahun berikutnya aksi terorisme yang terjadi yaitu Peledakan di Kuta- Bali tanggal 12 Oktober 2002, Peledakan di Menado, November 2002, Peledakan di Mc Donald Makasar tanggal 5 Desember 2002, Peledakan di Hotel JW Marriot Jakarta, tanggal 5 Agustus 2003, Peledakan di depan Kedubes Australia di Jakarta tanggal 9 September 2004, Peledakan Bom Bali II tanggal 1 Oktober 2005. Pemerintah dalam menangani peristiwa-peristiwa tersebut menge-luarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dan perppu akhirnya ditingkatkan menjadi Undang-undang melalui Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang. Sebenarnya penulis melihat aksi yang dilakukan oleh teroris, mereka hanya ingin menunjukan eksistensi mereka sebagai sebuah gerakan yang harus diperhatikan. Di satu sisi kita dapat melihat bahwa cita-cita mereka sebenarnya adalah mengharapkan adanya sebuah kepastian dari negara untuk menjalankan hukum tuhan, namun demikian kondisi yang sangat dan saling terkait antara negara Indonesia dan konspirasi kapitalisme. Membuat mereka harus menyerang dan menghancurkan kekuatan dari konspirasi tersebut walaupun kemudian berimbas pada sikap yang radikal. Jika kita kembali melihat dan mengklasifikasikan bangsa kafir maka, kita menemukan dua macam kafir yaitu yang pertama kafir yang menggangu dan memerangi umat islam, dan satu lagi kafir yang tidak pada posisi menyerang, maka terhadap kafir yang menyerang kita wajib melawan, dan terhadap kafir yang tidak menyerang kita wajib menyayangi mereka secara umum.Saat ini sebagian besar teroris di indonesia sudah diadili dan divonis dengan menggunakan pasal-pasal yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 jo Pasal 1 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Berdasarkan pasal tersebut, Hakim telah menjatuhkan putusan dengan vonis bervariasi di antaranya: mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun. Putusan Pengadilan yang menvonis pelaku tindak pidana Terorisme, meliputi pasal –pasal berikut : a. Tindak Pidana Makar (Pasal 104 – 129 KUHP); b. Tindak Pidana Kejahatan terhadap Melakukan Kewajiban dan Hak Kenegaraan (Pasal 146 – 152 KUHP); c. Tindak Pidana Pembakaran, Ledakan atau Penghancuran Bangunan Fasilitas Umum (Pasal 187 – 201 KUHP); d. Penculikan (Pasal 328 – 331 KUHP); e. Pembunuhan (Pasal 338 – 340, 359 KUHP) f. Penganiayaan (Pasal 351 – 355 KUHP) g. Pembajakan di Laut (Pasal 438-478 KUHP) h. Pembajakan di Udara (Pasal 479a-479r KUHP) Pelaku-pelaku Terorisme dapat dijerat Tindak Pidana Pembakaran, Ledakan atau Penghancuran Bangunan Fasilitas Umum (Pasal 187 – 201 KUHP); Pembunuhan (Pasal 338 -340, 359) KUHP); dan Penganiayaan (pasal 351-355 KUHP), selain itu juga dapat dikenakan dengan pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/DRT/1951 mengenai larangan membuat, menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan bahan peledak . Undang-Undang Terorisme sebagai hukum khusus (lex Spesialis), memiliki kelebihan-kelebihan bila dibanding dengan KUHP. C. Pandangan Islam Terhadap Terorisme Konsep jihad adalah sebuah konsep Islam yang sangat yang dipahami sesuai dengan kemampuan pemahamannya. Kalangan moderat memberi pengertian jihad bukan hanya perang, tapi juga berbagai aktivitas yang mengarah kepada kebaikan. Pendidikan, pengobatan, serta kegiatan- kegiatan sosial lainnya yang dapat memberikan maslahat bagi masyarakat juga bisa dianggap sebagai jihad.Sementara itu, oleh sebagian aktivis Islam, jihad diartikan sebagai perjuangan fisik bersenjata melawan musuh- musuh Allah. dalam praktinya, “musuh- musuh Allah” yang mereka maksudkan adalah tempat- tempat publik yang secara langsung maupun tak langsung berkaitan dengan dunia Barat dan kemaksiatan, seperti kedutaan besar asing, kafe-kafe dan bar (berkaitan dengan maksiat) .Dualisme makna jihad memang bukan persoalan baru. Dalam wacana pemikiran Islam, ada dua makna jihad yang selalu dipertentangkan, yakni antara jihad dengan cara-cara damai (silmi) dan jihad lewat peperangan (harbi). Sepanjang sejarah Islam, kaum Muslim bersaing dalam memperebutkan kedua makna ini. Sementara kaum “Muslim moderat” berusaha memberikan citra positif terhadap istilah jihad, kaum “Muslim radikal” memberikan citra yang keras dan cenderung negatif terhadap konsep ini.Jihad Negatif. Menarik untuk dicatat bahwa sejak 50 tahun terakhir, jihad dalam maknanya yang negatif, yakni peperangan, kekerasan, dan terorisme, mendominasi wacana dan pentas politik kehidupan kaum Muslim di seluruh dunia. Dari Mesir hingga Indonesia, kata “jihad” selalu digunakan dan diasosiasikan dengan kelompok atau organisasi radikal. Di Mesir ada kelompok “al-Jihad al-Islami” yang dikenal, salah satunya, karena berhasil membunuh presiden Anwar Sadat; di Pakistan ada “Harakat ul-Jihad-i-Islami” yang populer karena aksi-aksi kekerasannya; di Indonesia ada “Laskar Jihad” yang dikenal karena keterlibatannya dalam konflik agama di Ambon. Di dunia Barat dan di dunia luar Islam secara umum, jihad dalam pengertian negatif lebih sering ditemukan ketimbang yang positif. Bagi sebagian orang-orang non-Muslim, jihad bahkan identik dengan perang dan kekerasan. Kelompok-kelompok Islam keras yang menggunakan nama “jihad” pada organisasi mereka tentu saja sangat berperan penting dalam mendistorsi makna jihad. Hal yang menbuat kemarahan sebagian muslim terhadap barat salah satunya adalah “agresi” Barat atas negara-negara di Timur Tengah, seperti di Afghanistan dan di Irak, meningkatkan intensitas kemarahan kepada Amerika. Aksi-aksi terorisme bertujuan membalas dendam atas tindakan negara-negara Barat tersebut. Demikian juga dalam skala domestik, faktor ketidakadilan mempunyai peranan yang sangat penting. Ketidakadilan yang menimpa suatu kelompok masyarakat dieksploitir oleh kelompok tertentu untuk membenci kelompok atau negara tertentu dengan menjadikan agama sebagai “baju”. Kalau terorisme itu adalah wujud dari perlawanan dari sebuah ketidakadilan dan kemiskinan, musuh para teroris adalah orang- orang yang mereka nilai telah menciptakan ketidakadilan di masyarakat. Musuh para teroris bisa suatu negara tertentu, bisa juga pemerintahannya sendiri. Teroris juga tidak senang dengan dominasi Amerika dalam setiap bidang kehidupan, tapi mereka tidak mempunyai kemampuan untuk meruntuhkan hegemoni Amerika dengan cara-cara damai. Hal ini dapat kita simak dari pengakuan Imam Samudra yang mengatakan bahwa jalan damai, perundingan, dan PBB (Perserikatan Bangsa-bangsa) adalan nonsense, sehingga mereka bangkit dengan kemampuan yang mereka punya dan cara yang mereka ketahui, salah satunya adalah dengan membuat bom dan meledakkannya.Sebelum penghancuran WTC George W Bush tidak menyatakan perang terhadap terorisme, tapi setelah para teroris berhasil menghancurkan WTC, Bush langsung mengumandangkan lagu perang terhadap terorisme dan melancarkan operasi meliter skala besar di Afghanistan dan di Irak untuk memburu para teroris. Kemarahan para teroris pun bertambah, kemudian mengaitkan “perjuangannya” dengan sejarah suram masa lampau, Perang Salib. Mereka menamakan gerakannya sebagai “Perang Salib Baru”. Jadi terorisme tidak identik dengan Islam dan aktivis- aktivis Islam sebagaimana opini yang berkembang, Teroris adalah teroris dan tidak bisa dikaitkan dengan agama tertentu. Teroris menggunakan agama sebagai tameng untuk membenarkan tindakan mereka. Tidak salah jika dikatakan bahwa mereka telah membajak agama atau memperalat agama. Artinya, mereka menggunakan dalil-dalil agama atau nilai-nilai radikal agama untuk melegitimasi aksi-aksi mereka. Padahal mereka keliru salah memahami ajaran agama. Menurut KH. Hasyim Muzadi. jihad bukanlah bom bunuh diri, ini adalah sebuah pemahaman yang keliru dan jauh dari pengertian dan makna jihad. Justru merekalah yang penghancur agama. Ada beberapa buku yang mengkritik pemahaman keagamaan para teroris, salah satu buku berjudul Jamaah Islam Merusak Islam yang ditulis oleh para ulama kita (Judul Bukunya “Jamaah Islamiyah Meracuni Islam”, penulisnya adalah Moh. Abdus Salam, penerbit Inqilab Press, Jakarta 2003). Di luar dari memahami jihad dalam versi yang radikal, maka yang lebih penting adalah bagaimana pemerintah menangani terorist tersebut tidak dengan kasar dan tidak manusiawi, karena jika kita memperlakukan mereka dengan kejam maka sama saja kita seperti mereka bahkan lebih kejam dari mereka. Selain itu hal yang harus di ingat bahwa setiap negara berbeda cara memahami Islam tergantung kehadiran islam di negeri tersebut dan pengaruh metode penyebaran agama islam itu sendiri, maka tidak sepantasnya sebuah negara besar seperti indonesia mengeneralisasi pengertian teroris dan membangun stigma bersama Amerikan bahwa Indonesia adalah negara yang banyak memiliki teroris, dan mereka berasal dari islam. Sebenarnya Pemerintah Suatu bangsa haruslah dapat memberikan jaminan keamanan dan ketenangan kepada warganya, dan memberikan jaminan keadilan dimata hukum. Lebih tepatnya lagi bangsa yang hebat adalah bangsa yang berani menyatakan persoalan bangsa saya biar saya yang selesaikan. Terkadang kita sebagai bangsa indonesia merasa nyawa orang bangsa asing lebih bernilai dibandingkan nyawa masyarakat kita. Semoga Allah mengampuni kita semua. Wallahu alam bisawaf. Secara singkat dan khusus, ada beberapa faktor yang menyebabkan para pelaku teror melakukan kekerasan (terorisme) atas nama agama, yaitu pertama kurangnya pendidikan agama yang dia peroleh atau dengan kata lain dia tidak menghayati atau memahami keseluruhan esensi dari agama yang dia anut. Kedua kurangnya pengawasan serta perhatian dari orang tua atau keluarganya serta kerabat baiknya dalam mengendalikan cara pergaulannya di dalam lingkungan sehingga ia mudah dihasut. Ketiga lingkungan pergaulan, di manapun itu, yang tidak kondusif serta berpotensi menumbuhkan pola pikir sempit atau skeptis bahkan radikal terhadap agama yang ia anut. Sebagai contoh akhir-akhir ini banyak orang-orang Indonesia yang pergi ke Timur Tengah atau Afganistan bahkan beberapa negara lainnya seperti Filipina yang di mana pada awalnya tujuan mereka pergi ke sana ialah untuk studi namun kemudian setelah pulang kembali ke Indonesia mereka berubah menjadi teroris diakibatkan oleh pengaruh lingkungan serta ajaran selama mereka berada di sana dari orang-orang berpola pikir sempit serta radikal. Keempat ketidakpuasan ekonomi dan hal-hal yang bersifat material yang dia peroleh dalam hidup, sehingga untuk melampiaskan kekesalan dan ketidakpuasannya dia melakukan aksi teror dengan dalih atas nama agama karena mungkin saja hal itu justru akan mengobati ketidakpuasannya dalam bidang ekonomi tersebut.Islam Agama yang rahmatan lil `alamin, tidak mentoleril tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Semoga Allah memberikan rahmat dan petunjuk bagi kita semua. Amin, Makalah ini syarat dengan kekurangan maka harapan penulis kiranya, mendapatkan masukan yang konstruktif guna penyempurnaan dikemudian hari. Sumber Bacaan Abu Bakar jabir al-jazairi, Ensiklopedi Muslim (Minhajul Muslim), Jakarta :PT Darul Falah, 2006. Adian Husaini, Jihad Osama Versus Amerika, Gema Insani Pers, Jakarta, 2001. A.C. Manullang, 2001, Menguak Tabu Intelijen: Teror, Motif dan Rezim, Panta Rhei, Firmanzah. Mengelola Partai Politik; Komunikasi Dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008 Martitah, dkk, , Implementasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013/PUU-I/2003 dalam Penegakan Hukum Terhadap Perkara Bom Bali. Hasil Penelitian. PKK Unnes. 2003, 2007 M. Riza Sihbudi, Bara Timur Tengah, Bandung, 1991. Ma’ruf Amin, Meluruskan Makna Jihad Mencegah Terorisme, Tim Penanggulangan Terorisme MUI, Jakarta. 2007. Muladi, Demokratisasi, HAM da Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002. Nugroho Notosusanto, Terorisme Berjubah Agama. tangggal 12 Mei 2007. http/kompak.com. Surbakti, A., Ramlan, Reformasi Kekuasaan Presiden, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 1998. Yusul Al-Qardhawy, Pedoman Bernegara Dalam Perspektif Islam, Terjemahan dar Judul Aslinya: As-Siyasah Asy-Syari’yah, oleh Kathur Suhadi, Pustaka Al Kautsar, Cet.I, Jakarta,1999.

Tuesday, July 31, 2012

PAHLAWAN ACEH

Di lihat dari sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang dimulai sejak Tahun 1872 saat mengempur dan melawan kehadiran Belanda di Aceh sampai dengan perang mendapatkan keadilan sosial serta kehidupan yang layak yang diakhiri pada 15 Agustus 2005 di Helsinky. Terdapat sederetan nama Pejuang Aceh yang pantas dinobatkan oleh Pemerintah Aceh Sebagai Pahlawan Aceh. dalam kurun waktu yang tidak begitu lama terdapat deretan nama-nama penting yang telah mempengaruhi perkembangan kehidupan sosial masyarakat Aceh. rizal

Tuesday, July 24, 2012

BPK Berikan WDP untuk Laporan Keuangan Pemda Aceh Utara

LHOKSEUMAWE - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian atau Qualified Opinion untuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Utara tahun anggaran 2011. BPK menilai masih terdapat beberapa kelemahan dalam pengelolaan anggaran daerah. “Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, opini yang diberikan atas LKPD Kabupaten Aceh Utara untuk tahun anggaran 2011 yaitu ‘Wajar Dengan Pengecualian’ atau ‘Qualified Opinion’,” demikian isi siaran pers BPK Perwakilan Aceh melalui salinan yang diperoleh The Atjeh Post dari kalangan DPRK Aceh Utara, Selasa 24 Juli 2012. Dalam siaran pers itu, BPK mengatakan, “Apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara atas upaya-upaya yang telah dilakukan untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, sehingga opini atas Laporan Keuangan tahun 2011 meningkat menjadi ‘Wajar Dengan Pengecualian’ atau ‘Qualified Opinion’, setelah dua tahun sebelumnya tidak dapat dinilai kewajarannya oleh BPK atau ‘disclaimer’,” BPK juga menyatakan, “Namun demikian masih terdapat beberapa kelemahan yang kami ungkapkan dalam laporan, baik yang berkaitan dengan SPI (sistem pengendalian internal-red) maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan”. Anggota DPRK Aceh Utara Khaidir Abdurrahman mengatakan bahwa depan Pemerintah Aceh Utara harus lebih patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran daerah, sehingga memperoleh opini yang lebih baik dari hasil pemeriksaan BPK. “Dulu (2009 dan 2010) kita dua kali disclaimer, 2011 sudah dapat WDP (wajar dengan pengecualian). Ke depan harus mampu ditingkatkan opini itu, jangan selalu WDP. Kalau tidak, jangan mimpi Aceh Utara dapat bonus tambahan anggaran dari pusat, karena dana yang sudah ada saja tidak mampu dikelola dengan baik,” kata Khaidir Abdurrahman.[] Sumber: http://atjehpost.com/read/2012/07/24/15743/15/5/BPK-Berikan-WDP-untuk-Laporan-Keuangan-Pemda-Aceh-Utara

Catatan 24 Juli 2012

Membangun Aceh Haruslah dengan semangat kebersamaan, tanpa semangat itu rasa-rasanya kita tidak akan mendapatkan hasil yang memuaskan, saya ingat betul apa yang dikatakan abu, bahwa semangat kebersamaan memberikan kita tambahan semangat dan ini yang dikatan dengan kekuatan tambahan. kita kembali ke semangat membangun Aceh, haruslah di awali rasa memiliki yang kuat dan terpenting di atas segalanya adalah ikhlas melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada kita. rasa tanggungjawab itu tumbuh apabila kita loyal (setia) kepada pemimpin. dan ini adalah mata rantai yang harus dipahami oleh kita semua, terkait dengan itu ada beberapa hal yang menjadi catatn saya pada hari ini, beberapa hal yang menjadi awal masalah pada hari ini dalam membangun Aceh adalah keberadaan rasa tidak mengakui, atau tidak taat terhadap pemimpin atau ketaatan yang setengah hati dan ini akan berefek kepada gerak-langkah yang akan dilakukan. catatan ini saya tuangkan diblog ini dengan tujuan agar setiap insan sadar akan keberadaannya sebagai masyarakat Aceh, yang meiliki tugas untuk membangun Aceh Peran penting dalam membangun Aceh, dapat dilakukan dan dapat dimulai dari hal-hal terkecil misalnya membiasakan diri bermanfaat dalam masyarakat, membiasakan diri bermanfaat dalam lingkungan pergaulan kita tentunya dengan mematuhi aturan yang berlaku dalam masyarakat Aceh. Peran terkecil lainya adalah sesuai profesi misalkan bagi Guru peran yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan pengetahuannya dan mentrasfernya secara total kepada anak didiknya, pardikma yang baik dan energi positif terus saja harus dipupuk dan dibangun dalam kehidupan bermasyarakat. secara khusus catatan ini ingin saya simpulkan bahwa: 1. Keikhlasan tumbuh dari rasa loyal kita kepada pimpinan, 2. Rasa tanggungjawab baru ada ketikan kita merasa memiliki, 3. Mulailah melakukan sesuatu dengan penuh rasa tanggungjawa dan ikhlas karena disitulah letak nilainya.

Bupati Terkejut, Anggota DPR-RI Tidak Tahu RSUD Idi

Senin, 23 Juli 2012 22:30 WIB IDI–Bupati Aceh Timur, Hasballah, M. Thaib, mengaku heran jika seorang anggota DPR-RI tidak tahu keberadaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Idi. Apalai, jika anggota dewan tersebut dari dapil II Aceh. Hal itu diutarakan Thaib saat seorang Anggota DPR-RI, Muslim, bersilturrahmi ke Pendopo Idi. Bupati mengaku heran mendengar kalimat yang dikelurkan Muslim, sebab Muslim tidak mengetahui RSUD Idi yang berada di jantung Kota Idi. “Merasa heran saja, jika seorang Anggora DPR-RI mengaku tidak tahu di mana RSUD Idi, padahal dia naik ke DPR-RI melalui dapil II Aceh, wilayahnya adalah Aceh Timur," ujar Hasballah. Hasballah sangat mengharapkan untuk ke depan agar seluruh Anggota DPR-RI dan DPD-RI di Jakarta mau memperjuangkan berbagai kebutuhan masyarakat daerah. Kata dia, saat ini Aceh Timur membutuhkan bantuan mengenai fasilitas RSUD Idi. “Sesuai dengan komisi masing-masing, kita harapkan kiprah mereka di Aceh tampak, khususnya Aceh Timur, sehingga wilayah Aceh Timur sehat dan lahir bangsa cerdas sebagaimana diamanahkan oleh negara,” kata Hasballah.[] Sumber :http://atjehpost.com/read/2012/07/23/15682/15/5/Bupati-Terkejut-Anggota-DPR-RI-Tidak-Tahu-RSUD-Idi

Tuesday, July 5, 2011

SAPa " Aceh harus dipimpin Oleh Mereka Yang benar"


Aceh terus saja terpuruk, ini karena kita tidak iklas mengelolanya, maka dalam kesempatan ini saya mengajak kita semua berfikir konstruktif dalam melakukan ktindakan dan memilih pemimpin kemudian hari, ujar Ahmadi, S.Hum saat ngopi bareng bersama Van thedekmie Universirty, disela-sela canda dan tawanya berliau bertutur serius dan sepertinya bengis terhadap kondisi Aceh yang selalu di lulu lantakan masalah-itu-itu saja.

memulai karier nya Ahmadi,S.Hum, adalah aktivis mahasiswa tahun 2003, sebelumnya beliau adalah aktivis pelajar yang dari raut wajahnya memang tampak jelas bahwa ada keinginan baik untuk membangun Aceh kedepan.

sambil mengajungkan tangan meminta kopi pancong beliau lanjut bercerita, bahwa sebenarnya Aceh memang harus dikelola oleh mereka yang berhati bersih, maka bersihlah Aceh, jika dikelola oleh orang kotor maka kotorlah Aceh. demikian tuturnya sambil di akhir kalimat kotorlah Aceh beliau tersenyum.

dalam kesehariannya Ahmadi dikenal akrab oleh kawan-kawannya dan beberapa diantaranya adalah memengang peran penting didalam pemerintahan Aceh, artinya beliau adalah tokoh muda Aceh yang memiliki link dan kemampuan diplomasi yang kuat. hal ini diakuai salah satu jubir GAM wilayah Pasee "memang untuk analisa politik tetap Ahmadi" ujar tengku yang namanya tidak diperbolehkan disebut, serta beberapa tokoh lainnya juga berpendapat demikian.

Jika kita mengikuti Alur kehidupannya, beliau selalu mengatakan "iklaslah dalam berbuat" dan itu dapat selalu kita jadikan panutan dalam tindakan ataupun berfikirnya tokoh muda, kemampuan Ahmadi,S.Hum dalam menjelajah semua Ruang Politik di Aceh telah membuatnya besar dan dikenal oleh siapapun.

Saat ditanya apa cita-cita terkecil anda saat ini, dengan gamblang beliau menjawab pingin jadi Bupati Aceh Utara tahun 2017 menjawab sambil tersenyum canda,tampak tidak jauh berbeda dengan tokoh-tokoh lainnya Ahmadi mampu berkomunikasi dengan lintas partai politik di Aceh. sosok yang berperan penting dalam pemenangan Irwandi -Nazar pada tahun 2006 yang lalu ini, ternyata tidak berharap banyak, beliau menginginkan masyarakat Aceh sejahtera, serta dapat menikmati apa yang menjadi hak nya. (red mks)

Thursday, January 14, 2010

PEMDA ACEH UTARA SEPERTINYA MENDEPOSITO BEASISWA MAHASISWA ACEH UTARA

Sudah berakhir masa anggaran untuk tahun 2009, tetapi Beasiswa untuk mahasiswa asal aceh utara belum juga dicairkan. kenapa? pertanyaan tegas itu disampaikan Ahmadi matanglada selaku ketua Seuramoe Aneuk Pase (SAPa) ketika Rapat terbatas pengurus SAPa pusat di Banda Aceh, hal ini di akui oleh ahmadi karena kesal dengan Pemerintahan Aceh utara yang terkesan mempermainkan kepercayaan masyarakat Aceh utara.

dia juga menegaskan jika penyaluran beasiswa tidak dilakukan dalam bulan januari ini maka kami akan menuntut Pemerintah Aceh utara telah melakukan pelanggaran HAM terhadap Hak mendapatkan pendidikan bagi masyarakat. lebih jelasnya lagi Ahmadi yang didampingi Habibie, S.Pd selaku ketua bidang Pendidikan SAPa mempertanyakan keberadaan dana beasiswa tersebut sekarang bersarang dimana, jangan-jangan sudah dideposito seperti uang 220 milyal, ketus habibie menambahkan pernyataan Ahmadi matanglada.

Data kembali mahasiswa
selain itu saat ini sapa juga telah menyurati pihak kampus yang berada di banda aceh dan Aceh besar untuk bekerja sama dalam pendataan mahasiswa Asal Aceh utara yang kuliah dibanda Aceh. hal ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus penyalah gunaan penyaluran anggaran beasiswa mahasiswa yang terjadi tahun sebelumnya.

Thursday, December 24, 2009

Kacau Verifikasi Penerima Beasiswa di Aceh Utara Junaidi | The Globe Journal |

Jum`at, 18 Desember 2009

Banda Aceh – Verifikasi mahasiswa yang berhak menerima beasiswa dari Pemerintah Aceh Utara oleh Dinas Pendapatan Dearah (Dispenda) Kabupaten Aceh Utara dinilai kacau sehingga menyebabkan 50 mahasiswa yang tidak berasal dari Aceh Utara atau dari kabupaten/kota lain ikut menerima beasiswa tersebut.

Ketua Lembaga Seuramoe Aneuk Pasee (SAPa), Ahmadi kepada The Globe Journal menyebutkan, pembagian beasiswa untuk mahasiswa asal Aceh Utara dari dana hibah yang bersumber dari APBD tahun 2009 diindaksi ada permainan pejabat penting ditingkat kabupaten Aceh Utara. Diantaranya data penerima beasiswa itu diverifikasi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), seharusnya itu tugas biro keistimewaan Aceh Utara.

“Ini sangat jelas ada permainan antara pejabat, data yang diverifikasi oleh Dispenda itu terdapat hampir 50 mahasiswa dari kabupaten/kota lain bisa memperoleh beasiswa dari dana hibah itu,” sebut Ahmadi.

Menurut Ahmadi setelah mereka memeriksa kembali data yang berhak memperoleh beasiswa, ditemukan sekitar 50 mahasiswa dari kabupaten/kota lain yang bisa mengambil beasiswa Aceh Utara. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Dispenda Aceh utara yang meminta mahasiswa penerima beasiswa pada Tanggal 10 Desember mereka harus menandatangani terlebih dahulu bukti penerima baesiswa setelah, tanggal 20 Desember mereka baru bisa memperoleh beasiswa tersebut. “Kebijakan ini sangat aneh, nampak sekali ada indikasi permainan para petinggi di Aceh Utara. Dan ini juga sangat merugikan mahasiswa asal Aceh Utara yang seharusnya berhak memperoleh beasiswa dari kabupatennya sendiri,” ujar Ahmadi.

Ahmadi menambahkan, Kabag keistimewaan Aceh Utara juga telah bertemu dengan pengurus SAPa Pusat di Banda Aceh untuk menyelesaikan masalah beasiswa tersebut. Namun, permintaan SAPa untuk memverifikasi ulang data yang menerima beasiswa Kabupaten Aceh Utara ditolak oleh Kabag keistimewaan Aceh utara. “Jumlah mahasiswa yang mendaftar pengambilan mahasiswa sebanyak 2783 mahasiswa yang terdiri dari Mahasiswa D III 825 mahasiswa, S1 1.881 mahasiswa, dan S2 Sebanyak 77 dari seluruh perguruan tinggi di dalam dan luar negeri, dengan total anggaran yang dialokasikan Rp 2.605.250.000,” ungkap Ahmadi.[003]

Thursday, November 12, 2009

Irwandi Yusuf: Siapa Bilang Aku Stroke, Aku Tendang

KOMPAS/PRIYOMBODO
Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf.

Kamis, 7 Agustus 2008 | 12:53 WIB

BANDA ACEH, KAMIS - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Irwandi Yusuf dikabarkan terserang stroke setelah terjatuh sekitar pukul 07.00 WIB, Kamis (7/8) di kamar mandi rumahnya, kawasan Lampriek, Banda Aceh. Tak lama kemudian, mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan.

Informasi ini cepat beredar luas dan menghebohkan kalangan pejabat di Banda Aceh. Namun, Irwandi membantahnya. Irwandi bertolak dengan menumpang pesawat carter.

"Siapa yang bilang saya stroke? Dari mana kamu dapat kabar itu? Itu tidak benar. Jangan membuat hebohlah, saya hanya pusing akibat kecapekan dalam dua hari rapat terus-menerus. Saya mau chek-up saja ke Singapura," ujar Irwandi yang sedang berada di dalam pesawat sebelum mengudara menuju Singapura, tepat pukul 11.50.

Dari perbincangan Serambi dengan Irwandi, suaranya masih tegas dan jelas, tidak tertangkap nada gemetar. "Siapa yang bilang saya stroke, biar saya tendang ajalah," kata Irwandi.

Dia membantah isu yang menyebutnya terserang stroke karena terjatuh di kamar mandi rumah pribadi yang dikontraknya sejak menjadi kandidat gubernur, sebelum dilantik 8 Februari 2007. Irwandi lebih sering menempati rumah kontrakan seluas sekitar 600 meter itu daripada menginap di Pendopo, rumah dinas.

Rumah yang berada di kawasan perkampungan penduduk, di depan Rumah Sakit Zainal Abindin, Banda Aceh, sekitar 1 kilometer dari kantor gubernur. Pendopo hanya digunakan ketika menyambut tamu-tamu formal seperti bupati atau wali kota.

Pengalaman Serambi Indonesia bersama Irwandi, dia memang jarang tidur malam. Dia cukup tidur sekitar 3-5 jam, dan larut malam pukul 02.00 sampai pukul 06.00. Waktu istirahatnya agak sedikit, apalagi di aceh selalu banyak tamu, terutama mantan GAM yang meminta kerja dan segala macam. Kantornya selalu penuh, hampir tak ada jeda untuk menerima tamu.

Kepala Bagian Humas Pemerintah Aceh Nurdin Fatah Joes tidak tahu persis kondisi kesehatan Irwandi. "Tapi tadi pagi Pak Gubernur sudah berangkat ke Singapura," ujar Nurdin.

Kamis ini sedianya Irwandi mengikuti rapat koordinasi pimpinan pemerintah daerah yang diikuti segenap unsur Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), semua bupati dan wali kota se-Nanggroe Aceh Darussalam.

Acara ini dibuka Gubernur, Rabu. Hari ini agendanya adalah setiap bupati/wali kota memaparkan situasi menjelang pemilihan Gubernur 2009. Dan akhirnya dihadiri Wakil Gubernur Muhammad Nazar dan Sekda Provinsi NAD Husni Bahri TOB. (Serambi Indonesia/ Zainal Arifin)

what of Islam

Apa itu Islam? Dec 2, '07 3:42 PM
for everyone

Islam adalah risalah Allah SWT. yang terakhir bagi manusia, oleh karena itu Islam adalah agama terakhir yang diturunkan Allah SWT. kepada Nabi-Nya yang terakhir yaitu Sayidina Muhammad Saw.. Dan juga sesungguhnya Nabi Muhammad Saw. adalah membawa risalah Allah SWT. yang universal dan sebagai pembuka untuk semua alam. Setiap Nabi datang dengan risalah dari Allah SWT. untuk kaumnya masing-masing, sedangkan Nabi Muhammad Saw. dengan Islam sebagai risalah Allah SWT. yang terakhir untuk semua manusia bahkan jin. Allah SWT. berfirman: "Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam."( QS. Al-Anbiya': 107), Allah SWT. berfirman: "Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui." (QS. Saba': 28), dan Allah SWT. berfirman: "Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua" (QS. Al-A'raf: 158) Dan juga Nabi Muhammad Saw. telah mengkabarkan kepada kita bahwa sesungguhnya Allah SWT. telah mengkhususkan Nabi Muhammad Saw. dengan amanat seperti ini, maka Nabi Muhammad Saw bersabda: "Nabi yang dahulu diutus untuk kaum yang khusus, sedangkan aku diutus untuk manusia seluruhnya" (HR. Bukhari Muslim)

Islam adalah agama yang mudah, tidak sukar dan tidak sempit, Allah SWT. berfirman: "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj: 78) Allah SWT. juga berfirman: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS. Al-Baqarah: 185) dan asas Allah SWT. kepada agama ini secara dzahir ada lima rukun yaitu: Dua Syahadat, shalat, zakat, puasa, dan haji ke baitullah. dan di dalam akidah kita yaitu rukun iman, ada enam rukun yaitu: Iman kepada Allah SWT., Malaikat-Malaikat-Nya, Rasul-Rasul-Nya, Kitab-Kitab-Nya, hari kiamat, dan ketetapan yang baik dan buruk. Kemudian keimanan dibagi kedalam rincian-rincian yang banyak, yaitu beberapa perintah dan larangan di dalam Syariat Islamiyah yang telah menghubungkan dalam jumlahnya kepada sebuah kejelasan, dan tujuh puluh cabang seperti yang dikabarkan oleh orang yang percaya dan dipercaya.

Sebuah Hadits Jibril as. yang menjelaskan rukun Islam dan Iman, diriwayatkan oleh tuan kita 'Umar ra. Berkata: Suatu ketika kami sedang berada di sebuah majlis bersama Rasulullah Saw. ketika itu muncul seoarang laki-laki yang sangat putih bajunya dan sangat hitam rambutnya, tidak terlihat kepadanya bekas perjalanan yang jauh, dan satupun dari kita tidak mengenalnya, kemudian dia duduk dihadapan Nabi Saw, lalu orang itu menyenderkan lututnya kepada lutut Nabi Saw., dan meletakan telapak tangannya di atas paha Nabi Saw., dan berkata: "Wahai Muhammad, kabarkanlah kepadaku tentang Islam".

Maka Rasulullah Saw. bersabda: "Islam adalah kamu bersaksi bahwa tiada ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, puasa di bualan Ramadhan, dan haji ke baitullah jika kamu mampu menjalankannya.". Orang itu berkata: "Kamu benar". 'Umar berkata: "Maka kami terkejut kepadanya, dia bertanya dan membenarkannya. Kemudian orang laki-laki itu bertanya lagi: "Lalu kabarkan lah kepadaku tentang iman". Nabi menjawab: "Kamu percaya kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari kiamat, dan takdir baik dan buruk". Dia berkata: "Kamu benar". Kemudian bertanya lagi: "Lalu kabarkanlah kepadaku tentang Ihsan". Nabi menjawab: "Kamu menyembah Allah seperti kamu melihat-Nya tetapi jika belum dapat melihat-Nya maka sesungguhnya Beliau melihatmu". Lalu dia bertanya lagi: kabarkanlah kepadaku tentang hari kiamat. Nabi menjawab: "Orang yang ditanya tidak lebih mengetahui daripada orang yang bertanya". Lalu dia bertanya lagi: Kabarkanlah kepadku tentang janji hari kiamat. Nabi menjawab: "Ketika pembantu melahirkan anak, kamu melihat para pemimpin tanpa alas kaki sehingga ketergantungan dengan orang lain dan bangunan-bangunan semakin tinggi". Berkata 'Umar: "Kemudian orang laki-laki itu keluar maka aku timbul pertanyaan dalam hatiku, kemudian Nabi bersabda kepadaku: "Wahai 'Umar apakah kamu mengetahui siapa orang yang bertanya itu". Aku berkata: "Allah dan Rasul lebih mengetahui". Rasul berkata: "Sesungguhnya dia adalah Jibril, dia datang untuk memberi pengetahuan tentang agama kalian" (HR. Muslim: juz 1 hal. 37) Dan Nabi Saw. mengkabarkan tantang cabang iman, lalu Nabi berkata: "Sebuah kejelasan bahwa tujuh puluh cabang iman dan sifat malu adalah sebagian cabang iman" (HR. Bukhari: juz 1 hal. 63)

Adapun dengan penamaan Islam dengan kata Islam: sesungguhnya Islam adaah agama yang selamat dan diselamatkan oleh Allah Tuhan semesta alam, maka Islam adalah agama yang mengajak Muslim untuk berpasrah kepada Allah yang satu dan melepaskan dari segala sesuatu yang selainnya dari Tuhan-Tuhan, patung-patung sampai segala sesuatu yang menjadikan manusia musyrik bersama Tuhannya, karena sesungguhnya dia mengikuti hawa nafsunya, Allah berfirman: "Terangkanlah kepadaku tentang orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Maka apakah kamu dapat menjadi pemelihara atasnya?" (QS. Al-Furqan: 43), sama juga mengajak Muslim kepada keselamatan hanya untuk diri sendiri, padahal bersama adanya keluasan Allah, dalam masalah ini Nabi Saw. bersabda: "Seorang Muslim sebagian dari keselamatan Muslim-Muslim yang lainnya dari lisannya dan tangannya" (HR. Bukhari Muslim: juz 1 hal. 13)

Islam adalah agama yang diridhai oleh Allah, Allah lah yang menamakan Islam dengan kata ini dan meridhainya karena sesungguhnya Beliau adalah Tuhan semesta alam, Allah SWT. berfirman: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS. Al-Ma'idah: 3). Allah SWT. juga berfirman: "(Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia." (QS. Al-Hajj: 78), Allah menamakan Muslim kepada orang Islam, karena kekhususan-kekhususan dari umat yang terakhir ini. Umat yang memiliki agama yang terakhir, Nabi Saw. yang terakhir. Sesungguhnya orang yahudi menamakan dirinya sendiri yang sebagai binaan dakwahnya Nabi Musa as., Allah SWT. bercerita dalam firman-Nya: "Sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu."" (QS. Al-'Araf: 156). Begitu juga orang-orang Nasrani menamakan dirinya sendiri, Allah SWT. berfirman: "Dan diantara orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani", ada yang telah kami ambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya." (QS. Al-'Araf: 156). Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam karena telah mengkhususkan dan melebihkan kita atas semua ciptaannya yang sempurna.

Dan kita mengharapkan dengan jawaban ini kita dapat mengetahui tentang kedudukan Islam antara risalah-risalah yang terdahulu, juga kita mengerti tentang agama kita secara keseluruhan, bagaimana dinamakan dengan kata Islam dan penemaan pengikut Islam yaitu Muslim. Shalawat serta salamnya Allah atas Nabi kita, keluarganya, dan para sahabatnya, dan Allah SWT. yang paling tinggi dan paling mengetahui.

HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA

December 19, 2007
HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA

Oleh Yusril Ihza Mahendra

Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,

Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akan dapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para peserta seminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakin sayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.

Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam

Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.

Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.

Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.

Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.

Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.

Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.

Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.

Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.

Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.

Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.

Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.

Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.

Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.

Kebijakan Pembangunan Hukum

Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.

Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.

Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.

Syariat, Fikih dan Qanun

Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.

Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.

Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.

Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.

Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima

Keberlakuan Hukum Islam

Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.

Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.

Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.

Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.

Syariat sebagai Sumber Hukum

Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.

Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.

Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.

Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.

Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.

Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.

Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.

Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.

Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikan segala persoalan.

Wallahu’alam bissawwab.

Tuesday, September 1, 2009

SIFA NABI MUHAMMAD SAW

Perhatian : Tulisan ini hanya ringkasan, bagi pembaca yang ingin mengetahui dalil-dalilnya dipersilahkan merujuk buku aslinya yaitu : "Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam", oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albaani, dengan edisi Indonesia diterbitkan oleh Media Hidayah - Yogyakarta (edisi revisi).
________________________________________
Imam Ahmad berkata, "Sesungguhnya kualitas keislaman seseorang adalah tergantung pada kualitas ibadah sholatnya. Kecintaan seseorang kepada Islam juga tergantung pada kecintaan dalam mengerjakan sholat. Oleh karena itu kenalilah dirimu sendiri wahai hamba Allah! Takutlah kamu jika nanti menghadap Allah Azza Wa Jalla tanpa membawa kualitas keislaman yang baik. Sebab kualitas keislaman dalam hal ini ditentukan oleh kualitas ibadah sholatmu." (Ibn al Qayyim, ash Sholah, hal 42 dan ash Sholah wa hukmu taarikihaa, hal 170-171)
________________________________________
1. MENGHADAP KA'BAH
1. Apabila anda - wahai Muslim - ingin menunaikan shalat, menghadaplah ke Ka'bah (qiblat) dimanapun anda berada, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, sebab ini termasuk diantara rukun-rukun shalat, dimana shalat tidak sah tanpa rukun ini.
2. Ketentuan menghadap qiblat ini tidak menjadi keharusan lagi bagi 'seorang yang sedang berperang' pada pelaksanaan shalat khauf saat perang berkecamuk dahsyat.
Dan tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang tidak sanggup seperti orang yang sakit atau orang yang dalam perahu, kendaraan atau pesawat bila ia khawatir luputnya waktu.
Juga tidak menjadi keharusan lagi bagi orang yang shalat sunnah atau witir sedang ia menunggangi hewan atau kendaraan lainnya. Tapi dianjurkan kepadanya - jika hal ini memungkinkan - supaya menghadap ke qiblat pada saat takbiratul ikhram, kemudian setelah itu menghadap ke arah manapun kendaraannya menghadap.
3. Wajib bagi yang melihat Ka'bah untuk menghadap langsung ke porosnya, bagi yang tidak melihatnya maka ia menghadap ke arah Ka'bah.
HUKUM SHALAT TANPA MENGHADAP KA'BAH KARENA KELIRU

4. Apabila shalat tanpa menghadap qiblat karena mendung atau ada penyebab lainnya sesudah melakukan ijtihad dan pilihan, maka shalatnya sah dan tidak perlu diulangi.

5. Apabila datang orang yang dipercaya saat dia shalat, lalu orang yang datang itu memberitahukan kepadanya arah qiblat maka wajib baginya untuk segera menghadap ke arah yang ditunjukkan, dan shalatnya sah.

2. BERDIRI
6. Wajib bagi yang melakukan shalat untuk berdiri, dan ini adalah rukun, kecuali bagi :
Orang yang shalat khauf saat perang berkecamuk dengan hebat, maka dibolehkan baginya shalat di atas kendaraannya.
Orang yang sakit yang tidak mampu berdiri, maka boleh baginya shalat sambil duduk dan bila tidak mampu diperkenankan sambil berbaring.
Orang yang shalat nafilah (sunnah) dibolehkan shalat di atas kendaraan atau sambil duduk jika dia mau, adapun ruku' dan sujudnya cukup dengan isyarat kepalanya, demikian pula orang yang sakit, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya.
7. Tidak boleh bagi orang yang shalat sambil duduk meletakkan sesuatu yang agak tinggi dihadapannya sebagai tempat sujud. Akan tetapi cukup menjadikan sujudnya lebih rendah dari ruku'nya -seperti yang kami sebutkan tadi- apabila ia tidak mampu meletakkan dahinya secara langsung ke bumi (lantai).

SHALAT DI KAPAL LAUT ATAU PESAWAT

8. Dibolehkan shalat fardlu di atas kapal laut demikian pula di pesawat.
9. Dibolehkan juga shalat di kapal laut atau pesawat sambil duduk bila khawatir akan jatuh.
10. Boleh juga saat berdiri bertumpu (memegang) pada tiang atau tongkat karena faktor ketuaan atau karena badan yang lemah.

SHALAT SAMBIL BERDIRI DAN DUDUK

11. Dibolehkan shalat lail sambil berdiri atau sambil duduk meski tanpa udzur (penyebab apapun), atau sambil melakukan keduanya. Caranya; ia shalat membaca dalam keadaan duduk dan ketika menjelang ruku' ia berdiri lalu membaca ayat-ayat yang masih tersisa dalam keadaan berdiri. Setelah itu ia ruku' lalu sujud. Kemudian ia melakukan hal yang sama pada rakaat yang kedua.
12. Apabila shalat dalam keadaan duduk, maka ia duduk bersila atau duduk dalam bentuk lain yang memungkinkan seseorang untuk beristirahat.

SHALAT SAMBIL MEMAKAI SANDAL

13. Boleh shalat tanpa memakai sandal dan boleh pula dengan memakai sandal.
14. Tapi yang lebih utama jika sekali waktu shalat sambil memakai sandal dan sekali waktu tidak memakai sandal, sesuai yang lebih gampang dilakukan saat itu, tidak membebani diri dengan harus memakainya dan tidak pula harus melepasnya. Bahkan jika kebetulan telanjang kaki maka shalat dengan kondisi seperti itu, dan bila kebetulan memakai sandal maka shalat sambil memakai sandal. Kecuali dalam kondisi tertentu (terpaksa).
15. Jika kedua sandal dilepas maka tidak boleh diletakkan di samping kanan akan tetapi diletakkan di samping kiri jika tidak ada di samping kirinya seseorang yang shalat, jika ada maka hendaklah diletakkan di depan kakinya, hal yang demikianlah yang sesuai dengan perintah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. 1)
SHALAT DI ATAS MIMBAR

16. Dibolehkan bagi imam untuk shalat di tempat yang tinggi seperti mimbar dengan tujuan mengajar manusia. Imam berdiri di atas mimbar lalu takbir, kemudian membaca dan ruku' setelah itu turun sambil mundur sehingga memungkinkan untuk sujud ke tanah di depan mimbar, lalu kembali lagi ke atas mimbar dan melakukan hal yang serupa di rakaat berikutnya.
KEWAJIBAN SHALAT MENGHADAP PEMBATAS DAN MENDEKAT KEPADANYA

17. Wajib shalat menghadap tabir pembatas, dan tiada bedanya baik di masjid maupun selain masjid, di masjid yang besar atau yang kecil, berdasarkan kepada keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Janganlah shalat melainkan menghadap pembatas, dan jangan biarkan seseorang lewat di hadapanmu, apabila ia enggan maka perangilah karena sesungguhnya ia bersama pendampingnya". (Maksudnya syaitan).
18. Wajib mendekat ke pembatas karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan hal itu.
19. Jarak antara tempat sujud Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tembok yang dihadapinya seukuran tempat lewat domba. maka barang siapa yang mengamalkan hal itu berarti ia telah mengamalkan batas ukuran yang diwajibkan. 2)

KADAR KETINGGIAN PEMBATAS

20. Wajib pembatas dibuat agak tinggi dari tanah sekadar sejengkal atau dua jengkal berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika seorang diantara kamu meletakkan di hadapannya sesuatu setinggi ekor pelana 3) (sebagai pembatas) maka shalatlah (menghadapnya), dan jangan ia pedulikan orang yang lewat di balik pembatas".
21. Dan ia menghadap ke pembatas secara langsung, karena hal itu yang termuat dalam konteks hadits tentang perintah untuk shalat menghadap ke pembatas. Adapun bergeser dari posisi pembatas ke kanan atau ke kiri sehingga membuat tidak lurus menghadap langsung ke pembatas maka hal ini tidak sah.
22. Boleh shalat menghadap tongkat yang ditancapkan ke tanah atau yang sepertinya, boleh pula menghadap pohon, tiang, atau isteri yang berbaring di pembaringan sambil berselimut, boleh pula menghadap hewan meskipun unta.

HARAM SHALAT MENGHADAP KE KUBUR

23. Tidak boleh shalat menghadap ke kubur, larangan ini mutlak, baik kubur para nabi maupun selain nabi.

HARAM LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SHALAT TERMASUK DI MASJID HARAM

24. Tidak boleh lewat di depan orang yang sedang shalat jika di depannya ada pembatas, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara masjid Haram atau masjid-masjid lain, semua sama dalam hal larangan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Andaikan orang yang lewat di depan orang yang shalat mengetahui akibat perbuatannya maka untuk berdiri selama 40, lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang yang sedang shalat". Maksudnya lewat di antara shalat dengan tempat sujudnya. 4)

KEWAJIBAN ORANG YANG SHALAT MENCEGAH ORANG LEWAT DI DEPANNYA MESKIPUN DI MASJID HARAM
25. Tidak boleh bagi orang yang shalat menghadap pembatas membiarkan seseorang lewat di depannya berdasarkan hadits yang telah lalu.
"Artinya : Dan janganlah membiarkan seseorang lewat di depanmu ...".
Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Jika seseorang diantara kamu shalat menghadap sesuatu pembatas yang menghalanginya dari orang lain, lalu ada yang ingin lewat di depannya, maka hendaklah ia mendorong leher orang yang ingin lewat itu semampunya (dalam riwayat lain : cegahlah dua kali) jika ia enggan maka perangilah karena ia adalah syaithan".

BERJALAN KE DEPAN UNTUK MENCEGAH ORANG LEWAT
26. Boleh maju selangkah atau lebih untuk mencegah yang bukan mukallaf yang lewat di depannya seperti hewan atau anak kecil agar tidak lewat di depannya.

HAL-HAL YANG MEMUTUSKAN SHALAT
27. Di antara fungsi pembatas dalam shalat adalah menjaga orang yang shalat menghadapnya dari kerusakan shalat disebabkan yang lewat di depannya, berbeda dengan yang tidak memakai pembatas, shalatnya bisa terputus bila lewat di depannya wanita dewasa, keledai, atau anjing hitam.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Footnote :
1. Saya (Al-Albaani) berkata: disini terdapat isyarat yang halus untuk tidak meletakkan sandal di depan. Adab inilah yang banyak disepelekan oleh kebanyakan orang yang shalat, sehingga Anda menyaksikan sendiri diantara mereka yang shalat menghadap ke sandal-sandal.
2. Saya (Al-Albaani) berkata: dari sini kita tahu bahwa apa yang dilakukan oleh banyak orang di setiap masjid seperti yang saya saksikan di Suriah dan negeri-negeri lain yaitu shalat di tengah masjid jauh dari dinding atau tiang adalah kelalaian terhadap perintah dan perbuatan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
3. Yaitu kayu yang dipasang di bagian belakang pelana angkutan di punggung unta. Di dalam hadits ini terdapat isyarat bahwa: mengaris di atas tanah tidak cukup untuk dijadikan sebagai garis pembatas, karena hadits yang meriwayatkan tentang itu lemah.
4. Adapun hadits yang disebutkan dalam kitab "Haasyiatul Mathaaf" bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam shalat tanpa menghadap pembatas dan orang-orang lewat di depannya, adalah hadits yang tidak shahih, lagi pula tidak ada keterangan di hadits tersebut bahwa mereka lewat diantara beliau dengan tempat sujudnya.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. NIAT
28. Bagi yang akan shalat harus meniatkan shalat yang akan dilaksanakannya serta menentukan niat dengan hatinya, seperti fardhu zhuhur dan ashar, atau sunnat zhuhur dan ashar. Niat ini merupakan syarat atau rukun shalat. Adapun melafazhkan niat dengan lisan maka ini merupakan bid'ah, menyalahi sunnah, dan tidak ada seorangpun yang menfatwakan hal itu di antara para ulama yang ditokohkan oleh orang-orang yang suka taqlid (fanatik buta).

4. TAKBIR
29. Kemudian memulai shalat dengan membaca. "Allahu Akbar" (Artinya : Allah Maha Besar). Takbir ini merupakan rukun, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Pembuka Shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir, sedangkan penghalalannya adalah salam". 1)
30. Tidak boleh mengeraskan suara saat takbir di semua shalat, kecuali jika menjadi imam.
31. Boleh bagi muadzin menyampaikan (memperdengarkan) takbir imam kepada jama'ah jika keadaan menghendaki, seperti jika imam sakit, suaranya lemah atau karena banyaknya orang yang shalat.
32. Ma'mum tidak boleh takbir kecuali jika imam telah selesai takbir.

MENGANGKAT KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
33. Mengangkat kedua tangan, boleh bersamaan dengan takbir, atau sebelumnya, bahkan boleh sesudah takbir. Kesemuanya ini ada landasannya yang sah dalam sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
34. Mengangkat tangan dengan jari-jari terbuka.
35. Mensejajarkan kedua telapak tangan dengan pundak/bahu, sewaktu-waktu mengangkat lebih tinggi lagi sampai sejajar dengan ujung telinga. 2)

MELETAKKAN KEDUA TANGAN DAN CARA-CARANYA
36. Kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri sesudah takbir, ini merupakan sunnah (ajaran) para nabi-nabi Alaihimus Shallatu was sallam dan diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada para sahabat beliau, sehingga tidak boleh menjulurkannya.
37. Meletakkan tangan kanan di atas punggung tangan kiri dan di atas pergelangan dan lengan.
38. Kadang-kadang menggenggam tangan kiri dengan tangan kanan. 3)

TEMPAT MELETAKKAN TANGAN
39. Keduanya diletakkan di atas dada saja. Laki-laki dan perempuan dalam hal tersebut sama. 4)
40. Tidak meletakkan tangan kanan di atas pinggang.

KHUSU' DAN MELIHAT KE TEMPAT SUJUD
41. Hendaklah berlaku khusu' dalam shalat dan menjauhi segala sesuatu yang dapat melalaikan dari khusu' seperti perhiasan dan lukisan, janganlah shalat saat berhadapan dengan hidangan yang menarik, demikian juga saat menahan berak dan kencing.
42. Memandang ke tempat sujud saat berdiri.
43. Tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, karena menoleh adalah curian yang dilakukan oleh syaitan dari shalat seorang hamba.
44. Tidak boleh mengarahkan pandangan ke langit (ke atas).

DO'A ISTIFTAAH (PEMBUKAAN)
45. Kemudian membuka bacaan dengan sebagian do'a-do'a yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang jumlahnya banyak, yang masyhur diantaranya ialah :
"Subhaanaka Allahumma wa bihamdika, wa tabaarakasmuka, wa ta'alaa jadduka, walaa ilaha ghaiyruka".
"Artinya : Maha Suci Engkau ya Allah, segala puji hanya bagi-Mu, kedudukan-Mu sangat agung, dan tidak ada sembahan yang hak selain Engkau".
Perintah ber-istiftah telah sah dari Nabi, maka sepatutnya diperhatikan untuk diamalkan. 5)

5. QIRAAH (BACAAN)
46. Kemudian wajib berlindung kepada Allah Ta'ala, dan bagi yang meninggalkannya mendapat dosa.
47. Termasuk sunnah jika sewaktu-waktu membaca.
"A'udzu billahi minasy syaiythaanirrajiim, min hamazihi, wa nafakhihi, wa nafasyihi"
"Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari syithan yang terkutuk, dari godaannya, dari was-wasnya, serta dari gangguannya".
48. Dan sewaktu-waktu membaca tambahan.
"A'udzu billahis samii-il a'liimi, minasy syaiythaani ......."
"Artinya : Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, dari syaitan.......".
49. Kemudian membaca basmalah (bismillah) di semua shalat secara sirr (tidak diperdengarkan).


MEMBACA AL-FAATIHAH
50. Kemudian membaca surat Al-Fatihah sepenuhnya termasuk bismillah, ini adalah rukun shalat dimana shalat tak sah jika tidak membaca Al-Fatihah, sehingga wajib bagi orang-orang 'Ajm (non Arab) untuk menghafalnya.
51. Bagi yang tak bisa menghafalnya boleh membaca.
"Subhaanallah, wal hamdulillah walaa ilaha illallah, walaa hauwla wala quwwata illaa billah".
"Artinya : Maha suci Allah, segala puji bagi Allah, tidak ada sembahan yang haq selain Allah, serta tidak ada daya dan kekuatan melainkan karena Allah".
52. Didalam membaca Al-Fatihah, disunnahkan berhenti pada setiap ayat, dengan cara membaca. (Bismillahir-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Alhamdulillahir-rabbil 'aalamiin) lalu berhenti, kemudian membaca. (Ar-rahmanir-rahiim) lalu berhenti, kemudian membaca. (Maaliki yauwmiddiin) lalu berhenti, dan demikian seterusnya. Demikianlah cara membaca Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam seluruhnya. Beliau berhenti di akhir setiap ayat dan tidak menyambungnya dengan ayat sesudahnya meskipun maknanya berkaitan.
53. Boleh membaca (Maaliki) dengan panjang, dan boleh pula (Maliki) dengan pendek.

BACAAN MA'MUM
54. Wajib bagi ma'mum membaca Al-Fatihah di belakang imam yang membaca sirr (tidak terdengar) atau saat imam membaca keras tapi ma'mum tidak mendengar bacaan imam, demikian pula ma'mum membaca Al-Fatihah bila imam berhenti sebentar untuk memberi kesempatan bagi ma'mum yang membacanya. Meskipun kami menganggap bahwa berhentinya imam di tempat ini tidak tsabit dari sunnah. 6)

BACAAN SESUDAH AL-FATIHAH
55. Disunnahkan sesudah membaca Al-Fatihah, membaca surat yang lain atau beberapa ayat pada dua raka'at yang pertama. Hal ini berlaku pula pada shalat jenazah.
56. Kadang-kadang bacaan sesudah Al-Fatihah dipanjangkan kadang pula diringkas karena ada faktor-faktor tertentu seperti safar (bepergian), batuk, sakit, atau karena tangisan anak kecil.
57. Panjang pendeknya bacaan berbeda-beda sesuai dengan shalat yang dilaksanakan. Bacaan pada shalat subuh lebih panjang daripada bacaan shalat fardhu yang lain, setelah itu bacaan pada shalat dzuhur, pada shalat ashar, lalu bacaan pada shalat isya, sedangkan bacaan pada shalat maghrib umumnya diperpendek.
58. Adapun bacaan pada shalat lail lebih panjang dari semua itu.
59. Sunnah membaca lebih panjang pada rakaat pertama dari rakaat yang kedua.
60. Memendekkan dua rakaat terakhir kira-kira setengah dari dua rakaat yang pertama. 7)
61. Membaca Al-Fatihah pada semua rakaat.
62. Disunnahkan pula menambahkan bacaan surat Al-Fatihah dengan surat-surat lain pada dua rakaat yang terakhir.
63. Tidak boleh imam memanjangkan bacaan melebihi dari apa yang disebutkan di dalam sunnah karena yang demikian bisa-bisa memberatkan ma'mum yang tidak mampu seperti orang tua, orang sakit, wanita yang mempunyai anak kecil dan orang yang mempunyai keperluan.

MENGERASKAN DAN MENGECILKAN BACAAN
64. Bacaan dikeraskan pada shalat shubuh, jum'at, dua shalat ied, shalat istisqa, khusuf dan dua rakaat pertama dari shalat maghrib dan isya. Dan dikecilkan (tidak dikeraskan) pada shalat dzuhur, ashar, rakaat ketiga dari shalat maghrib, serta dua rakaat terakhir dari shalat isya.
65. Boleh bagi imam memperdengarkan bacaan ayat pada shalat-shalat sir (yang tidak dikeraskan).
66. Adapun witir dan shalat lail bacaannya kadang tidak dikeraskan dan kadang dikeraskan.

MEMBACA AL-QUR'AN DENGAN TARTIL
67. Sunnah membaca Al-Qur'an secara tartil (sesuai dengan hukum tajwid) tidak terlalu dipanjangkan dan tidak pula terburu-buru, bahkan dibaca secara jelas huruf perhuruf. Sunnah pula menghiasi Al-Qur'an dengan suara serta melagukannya sesuai batas-batas hukum oleh ulama ilmu tajwid. Tidak boleh melagukan Al-Qur'an seperti perbuatan Ahli Bid'ah dan tidak boleh pula seperti nada-nada musik.
68. Disyari'atkan bagi ma'mum untuk membetulkan bacaan imam jika keliru.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Footnote :
1. "Pengharaman" maksudnya : haramnya beberapa perbuatan yang diharamkan oleh Allah di dalam shalat. "Penghalal" maksudnya : halalnya beberapa perbuatan yang dihalalkan oleh Allah di luar shalat.
2. Saya (Al-Albaani) berkata : adapun menyentuh kedua anak telinga dengan ibu jari, maka perbuatan ini tidak ada landasannya di dalam sunnah Nabi, bahkan hal ini hanya mendatangkan was-was.
3. Adapun yang dianggap baik oleh sebagian orang-orang terbelakang, yaitu menggabungkan antara meletakkan dan menggenggam dalam waktu yang bersamaan, maka amalan itu tidak ada dasarnya.
4. Saya (Al-Albaani) berkata : amalan meletakkan kedua tangan selain di dada hanya ada dua kemungkinan; dalilnya lemah, atau tidak ada dalilnya sama sekali.
5. Barang siapa yang ingin membaca do'a-do'a istiftah yang lain, silahkan merujuk kitab : "Sifat Shalat Nabi".
6. Saya telah sebutkan landasan orang yang berpendapat demikian, dan alasan yang dijadikan landasan untuk menolaknya di kitab Silsilah Hadits Dho'if No. 546 dan 547.
7. Perincian tentang ini, lihat Sifat Shalat hal 106-125 cet. ke 6 dan ke 7
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

6. RUKU'
69. Bila selesai membaca, maka diam sebentar menarik nafas agar bisa teratur.
70. Kemudian mengangkat kedua tangan seperti yang telah dijelaskan terdahulu pada takbiratul ihram.
71. Dan takbir, hukumnya adalah wajib.
72. Lalu ruku' sedapatnya agar persendian bisa menempati posisinya dan setiap anggota badan mengambil tempatnya. Adapun ruku' adalah rukun.

CARA RUKU'
73. Meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan sebaik-baiknya, lalu merenggangkan jari-jari seolah-olah menggenggam kedua lutut. Semua itu hukumnya wajib.
74. Mensejajarkan punggung dan meluruskannya, sehingga jika kita menaruh air di punggungnya tidak akan tumpah. Hal ini wajib.
75. Tidak merendahkan kepala dan tidak pula mengangkatnya tapi disejajarkan dengan punggung.
76. Merenggangkan kedua siku dari badan.
77. Mengucapkan saat ruku'. "Subhaana rabbiiyal 'adhiim".
"Artinya : Segala puji bagi Allah yang Maha Agung". tiga kali atau lebih. 1)
MENYAMAKAN PANJANGNYA RUKUN
78. Termasuk sunnah untuk menyamakan panjangnya rukun, diusahakan antara ruku' berdiri dan sesudah ruku', dan duduk diantara dua sujud hampir sama.
79. Tidak boleh membaca Al-Qur'an saat ruku' dan sujud.
I'TIDAL SESUDAH RUKU'
80. Mengangkat punggung dari ruku' dan ini adalah rukun.
81. Dan saat i'tidal mengucapkan . "Syami'allahu-liman hamidah".
"Artinya : Semoga Allah mendengar orang yang memuji-Nya". adapun hukumnya wajib.
82. Mengangkat kedua tangan saat i'tidal seperti dijelaskan terdahulu.
83. Lalu berdiri dengan tegak dan tenang sampai seluruh tulang menempati posisinya. Ini termasuk rukun.
84. Mengucapkan saat berdiri. "Rabbanaa wa lakal hamdu"
"Artinya : Ya tuhan kami bagi-Mu-lah segala puji". 2) Hukumnya adalah wajib bagi setiap orang yang shalat meskipun sebagai imam, karena ini adalah wirid saat berdiri, sedang tasmi (ucapan Sami'allahu liman hamidah) adalah wirid i'tidal (saat bangkit dari ruku' sampai tegak).
85. Menyamakan panjang antara rukun ini dengan ruku' seperti dijelaskan terdahulu.

7. SUJUD
86. Lalu mengucapkan "Allahu Akbar" dan ini wajib.
87. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.
TURUN DENGAN KEDUA TANGAN
88. Lalu turun untuk sujud dengan kedua tangan diletakkan terlebih dahulu sebelum kedua lutut, demikianlah yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta tsabit dari perbuatan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk menyerupai cara berlututnya unta yang turun dengan kedua lututnya yang terdapat di kaki depan.
89. Apabila sujud -dan ini adalah rukun- bertumpu pada kedua telapak tangan serta melebarkannya.
90. Merapatkan jari jemari.
91. Lalu menghadapkan ke kiblat.
92. Merapatkan kedua tangan sejajar dengan bahu.
93. Kadang-kadang meletakkan keduanya sejajar dengan telinga.
94. Mengangkat kedua lengan dari lantai dan tidak meletakkannya seperti cara anjing. Hukumnya adalah wajib.
95. Menempelkan hidung dan dahi ke lantai, ini termasuk rukun.
96. Menempelkan kedua lutut ke lantai.
97. Demikian pula ujung-ujung jari kaki.
98. Menegakkan kedua kaki, dan semua ini adalah wajib.
99. Menghadapkan ujung-ujung jari ke qiblat.
100. Meletakkan/merapatkan kedua mata kaki.
BERLAKU TEGAK KETIKA SUJUD
101. Wajib berlaku tegak ketika sujud, yaitu tertumpu dengan seimbang pada semua anggota sujud yang terdiri dari : Dahi termasuk hidung, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki.
102. Barangsiapa sujud seperti itu berarti telah thuma'ninah, sedangkan thuma'ninah ketika sujud termasuk rukun juga.
103. Mengucapkan ketika sujud. "Subhaana rabbiyal 'alaa"
"Artinya : Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi" diucapkan tiga kali atau lebih.
104. Disukai untuk memperbanyak do'a saat sujud, karena saat itu do'a banyak dikabulkan.
105. Menjadikan sujud sama panjang dengan ruku' seperti diterangkan terdahulu.
106. Boleh sujud langsung di tanah, boleh pula dengan pengalas seperti kain, permadani, tikar dan sebagainya.
107. Tidak boleh membaca Al-Qur'an saat sujud.

IFTIRASY DAN IQ'A KETIKA DUDUK ANTARA DUA SUJUD
108. Kemudian mengangkat kepala sambil takbir, dan hukumnya adalah wajib.
109. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangan.
110. Lalu duduk dengan tenang sehingga semua tulang kembali ke tempatnya masing-masing, dan ini adalah rukun.
111. Melipat kaki kiri dan mendudukinya. Hukumnya wajib.
112. Menegakkan kaki kanan (sifat duduk seperti No. 111 dan 112 ini disebut Iftirasy).
113. Menghadapkan jari-jari kaki ke kiblat.
114. Boleh iq'a sewaktu-waktu, yaitu duduk di atas kedua tumit.
115. Mengucapkan pada waktu duduk. "Allahummagfirlii, warhamnii' wajburnii', warfa'nii', wa 'aafinii, warjuqnii".
"Artinya : Ya Allah ampunilah aku, syangilah aku, tutuplah kekuranganku, angkatlah derajatku, dan berilah aku afiat dan rezeki".
116. Dapat pula mengucapkan. "Rabbigfirlii, Rabbigfilii".
"Artinya : Ya Allah ampunilah aku, ampunilah aku".
117. Memperpanjang duduk sampai mendekati lama sujud.

SUJUD KEDUA
118. Kemudian takbir, dan hukumnya wajib.
119. Kadang-kadang mengangkat kedua tangannya dengan takbir ini.
120. Lalu sujud yang kedua, ini termasuk rukun juga.
121. Melakukan pada sujud ini apa-apa yang dilakukan pada sujud pertama.

DUDUK ISTIRAHAT
122. Setelah mengangkat kepala dari sujud kedua, dan ingin bangkit ke rakaat yang kedua wajib takbir.
123. Kadang-kadang sambil mengangkat kedua tangannya.
124. Duduk sebentar di atas kaki kiri seperti duduk iftirasy sebelum bangkit berdiri, sekadar selurus tulang menempati tempatnya.

RAKAAT KEDUA
125. Kemudian bangkit raka'at kedua -ini termasuk rukun- sambil menekan ke lantai dengan kedua tangan yang terkepal seperti tukang tepung mengepal kedua tangannya.
126. Melakukan pada raka'at yang kedua seperti apa yang dilakukan pada rakaat pertama.
127. Akan tetapi tidak membaca pada raka'at yang kedua ini do'a iftitah.
128. Memendekkan raka'at kedua dari raka'at yang pertama.

DUDUK TASYAHUD
129. Setelah selesai dari raka'at kedua duduk untuk tasyahud, hukumnya wajib.
130. Duduk iftirasy seperti diterangkan pada duduk diantara dua sujud.
131. Tapi tidak boleh iq'a di tempat ini.
132. Meletakkan tangan kanan sampai siku di atas paha dan lutut kanan, tidak diletakkan jauh darinya.
133. Membentangkan tangan kiri di atas paha dan lutut kiri.
134. Tidak boleh duduk sambil bertumpu pada tangan, khususnya tangan yang kiri.

MENGGERAKKAN TELUNJUK DAN MEMANDANGNYA
135. Menggenggam jari-jari tangan kanan seluruhnya, dan sewaktu-waktu meletakkan ibu jari di atas jari tengah.
136. Kadang-kadang membuat lingkaran ibu jari dengan jari tengah.
137. Mengisyaratkan jari telunjuk ke qiblat.
138. Dan melihat pada telunjuk.
139. Menggerakkan telunjuk sambil berdo'a dari awal tasyahud sampai akhir.
140. Tidak boleh mengisyaratkan dengan jari tangan kiri.
141. Melakukan semua ini di semua tasyahud.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Footnote :
1. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
2. Masih ada dzikir-dzikir yang lain untuk dibaca pada ruku' ini, ada dzikir yang panjang, ada yang sedang, dan ada yang pendek, lihat kembali kitab Sifat Shalat Nabi.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
UCAPAN TASYAHUD DAN DO'A SESUDAHNYA

142. Tasyahud adalah wajib, jika lupa harus sujud sahwi.
143. Membaca tasyahud dengan sir (tidak dikeraskan).
144. Dan lafadznya : "At-tahiyyaatu lillah washalawaatu wat-thayyibat, assalamu 'alan - nabiyyi warrahmatullahi wabarakaatuh, assalaamu 'alaiynaa wa'alaa 'ibaadil-llahis-shaalihiin, asyhadu alaa ilaaha illallah, asyhadu anna muhamaddan 'abduhu warasuuluh".
"Artinya : Segala penghormatan bagi Allah, shalawat dan kebaikan serta keselamatan atas Nabi 1) dan rahmat Allah serta berkat-Nya. Keselamatan atas kita dan hamba-hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sembahan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba dan rasul-Nya".
145. Sesudah itu bershalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dengan mengucapkan : "Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad, kamaa shallaiyta 'alaa ibrahiima wa 'alaa ali ibrahiima, innaka hamiidum majiid".
"Allahumma baarik 'alaa muhammaddiw wa'alaa ali muhammadin kamaa baarikta 'alaa ibraahiima wa 'alaa ali ibraahiima, innaka hamiidum majiid".
"Artinya : Ya Allah berilah shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau bershalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia.
Ya Allah berkahilah Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mulia".
146. Dapat juga diringkas sebagai berikut : "Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad, wabaarik 'alaa muhammadiw wa'alaa ali muhammadin kamaa shallaiyta wabaarikta 'alaa ibraahiim wa'alaa ali ibraahiim, innaka hamiidum majiid".
"Artinya : Ya Allah bershalawatlah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana engkau bershalawat dan memberkahi Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mulia".
147. Kemudian memilih salah satu do'a yang disebutkan dalam kitab dan sunnah yang paling disenangi lalu berdo'a kepada Allah dengannya.

RAKAAT KETIGA DAN KEEMPAT
148. Kemudian takbir, dan hukumnya wajib. Dan sunnah bertakbir dalam keadaan duduk.
149. Kadang-kadang mengangkat kedua tangan.
150. Kemudian bangkit ke raka'at ketiga, ini adalah rukun seperti sebelumnya.
151. Seperti itu pula yang dilakukan bila ingin bangkit ke raka'at yang ke empat.
152. Akan tetapi sebelum bangkit berdiri, duduk sebentar di atas kaki yang kiri (duduk iftirasy) sampai semua tulang menempati tempatnya.
153. Kemudian berdiri sambil bertumpu pada kedua tangan sebagaimana yang dilakukan ketika berdiri ke rakaat kedua.
154. Kemudian membaca pada raka'at ketiga dan keempat surat Al-Fatihah yang merupakan satu kewajiban.
155. Setelah membaca Al-Fatihah, boleh sewaktu-waktu membaca bacaan ayat atau lebih dari satu ayat.

QUNUT NAZILAH DAN TEMPATNYA
156. Disunatkan untuk qunut dan berdo'a untuk kaum muslimin karena adanya satu musibah yang menimpa mereka.
157. Tempatnya adalah setelah mengucapkan : "Rabbana lakal hamdu".
158. Tidak ada do'a qunut yang ditetapkan, tetapi cukup berdo'a dengan do'a yang sesuai dengan musibah yang sedang terjadi.
159. Mengangkat kedua tangan ketika berdo'a.
160. Mengeraskan do'a tersebut apabila sebagai imam.
161. Dan orang yang dibelakangnya mengaminkannya.
162. Apabila telah selesai membaca do'a qunut lalu bertakbir untuk sujud.
QUNUT WITIR, TEMPAT DAN LAFADZNYA
163. Adapun qunut di shalat witir disyari'atkan untuk dilakukan sewaktu-waktu.
164. Tempatnya sebelum ruku', hal ini berbeda dengan qunut nazilah.
165. Mengucapkan do'a berikut : "Allahummah dinii fiiman hadayit, wa 'aafiinii fiiman 'aafayit, watawallanii fiiman tawallayit, wa baariklii fiimaa a'thayit, wa qinii syarra maaqadhayit, fainnaka taqdhii walaa yuqdhaa 'alayika wainnahu laayadzillu maw waalayit walaa ya'izzu man 'aadayit, tabaarakta rabbanaa wata'alayit laa manjaa minka illaa ilayika".
"Artinya : Ya Allah tunjukilah aku pada orang yang engkau tunjuki dan berilah aku afiat pada orang yang Engkau beri afiat. Serahkanlah aku pada orang yang berwali kepada-Mu, berilah aku berkah pada apa yang Engkau berikan kepadaku, lindungilah aku dari keburukan yang Engkau tetapkan, karena Engkau menetapkan, dan tidak ada yang menetapkan untukku. Dan sesungguhnya tidak akan hina orang yang berwali kepada-Mu, dan tidak akan mulia orang yang memusuhi-Mu, Engkau penuh berkah, Wahai Rabb kami dan kedudukan-Mu sangat tinggi, tidak ada tempat berlindung kecuali kepada-Mu".
66. Do'a ini termasuk do'a yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam diperbolehkan karena tsabit dari para shahabat radiyallahu anhum.
167. Kemudian ruku' dan bersujud dua kali seperti terdahulu.

TASYAHUD AKHIR DAN DUDUK TAWARUK
168. Kemudian duduk untuk tasyahud akhir, keduanya adalah wajib.
169. Melakukan pada tasyahud akhir apa yang dilakukan pada tasyahud awal.
170. Selain duduk di sini dengan cara tawaruk yaitu meletakkan pangkal paha kiri ke tanah dan mengeluarkan kedua kaki dari satu arah dan menjadikan kaki kiri ke bawah betis kanan.
171. Menegakkan kaki kanan.
172. Kadang-kadang boleh juga dijulurkan.
173. Menutup lutut kiri dengan tangan kiri yang bertumpu padanya.

KEWAJIBAN SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM DAN BERLINDUNG DARI EMPAT PERKARA
174. Wajib pada tasyahud akhir bershalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana lafadz-lafadznya yang telah kami sebutkan pada tasyahud awal.
175. Kemudian berlindung kepada Allah dari empat perkara, dan mengucapkan : "Allahumma inii a'uwdzubika min 'adzaabi jahannam, wa min 'adzaabil qabri wa min fitnatil mahyaa wal mamaati wa min tsarri fitnatil masyihid dajjal".
"Artinya : Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari siksa Jahannam dan dari siksa kubur, dan dari fitnah orang yang hidup dan orang yang mati serta dari keburukan fitnah masih ad-dajjal". 2)
BERDO'A SEBELUM SALAM
176. Kemudian berdo'a untuk dirinya dengan do'a yang nampak baginya dari do'a-do'a tsabit dalam kitab dan sunnah, dan do'a ini sangat banyak dan baik. Apabila dia tidak menghafal satupun dari do'a-do'a tersebut maka diperbolehkan berdo'a dengan apa yang mudah baginya dan bermanfaat bagi agama dan dunianya.

SALAM DAN MACAM-MACAMNYA
177. Memberi salam ke arah kanan sampai terlihat putih pipinya yang kanan, hal ini adalah rukun.
178. Dan ke arah kiri sampai terlihat putih pipinya yang kiri meskipun pada shalat jenazah.
179. Imam mengeraskan suaranya ketika salam kecuali pada shalat jenazah.
180. Macam-macam cara salam.
Pertama mengucapkan "Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu" ke arah kanan dan mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullah" ke arah kiri.
Kedua : Seperti di atas tanpa (Wabarakatuh).
Ketiga mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullahi" ke arah kanan dan "Assalamu'alaikum" ke arah kiri.
Keempat : Memberi salam dengan satu kali ke depan dengan sedikit miring ke arah kanan.
PENUTUP
Saudaraku seagama.
Inilah yang terjangkau bagiku dalam meringkas sifat shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai satu usaha untuk mendekatkannya kepadamu sehingga engkau mendapatkan satu kejelasan, tergambar dalam benakmu, seakan-akan engkau melihatnya dengan kedua belah matamu. Apabila engkau melaksanakan shalatmu sebagaimana yang aku sifatkan kepadamu tentang shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka aku mengharapkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalatmu, karena engkau telah melaksanakan satu perbuatan yang sesuai dengan perkataan nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Artinya : Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat".
Setelah itu satu hal jangan engkau lupakan, agar engkau menghadirkan hatimu dan khusyu' ketika melakukan shalat, karena itu tujuan utama berdirinya sang hamba di hadapan Allah Subahanahu wa Ta'ala, dan sesuai dengan kemampuan yang ada padamu dari apa yang aku sifatkan tentang kekhusu'an serta mengikuti cara shalat nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sehingga engkau mendapatkan hasil diharapkan sebagaimana yang telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan firman-Nya.
"Artinya : Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan munkar".
Akhirnya. Aku memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar menerima shalat kita dan amal kita secara keseluruhan, dan menyimpan pahala shalat kita sampai kita bertemu dengan-Nya. "Di hari tidak bermanfaat lagi harta dan anak-anak kecuali yang datang dengan hati yang suci". Dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.
Disalin dari buku Ringkasan Sifat Shalat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, yang diterbitkan oleh Lembaga Ilmiah Masjid At-Taqwa Rawalumbu Bekasi Timur. Penerjemah : Amiruddin Abd. Djalil dan M.Dahri.
Footnote : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Ini adalah yang disyariatkan sesudah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan tsabit dalilnya diriwayatkan Ibnu Mas'ud, Aisyah, Ibnu Zubair dan Ibnu Abas Radhiyallahu 'anhu, barang siapa yang ingin penjelasan lebih lengkap lihat kitab Sifat Shalat.
2. Fitnah orang hidup adalah segala yang menimpa manusia dalam hidupnya seperti fitnah dunia dan syahwat, fitnah orang yang mati adalah fitnah kubur dan pertanyaan dua malaikat, dan fitnah masih ad-dajjal apa yang nampak padanya dari kejadian-kejadian yang luar biasa yang banyak menyesatkan manusia dan menyebabkan mereka mengikuti da'wahnya tentang ketuhanannya.

Pageviews last month