Sunday, August 9, 2009

TOMI SEBAIKNYA TIDAK INVESTASI KE- ACEH

Dalam sebuah acara diskusi terbatas yang dilaksanakan oleh PuAN di darussalam yang di materinya tetang perkembangan perekonomian di Aceh, Ahmadi matanglada selaku direktur PuAN melihat upaya Tomi soehartoe mnginvestasikan kekayaannya ke Aceh sebaiknya dihentikan karena ini mebawa pengaruh buruk bagi psicologi masyarakat aceh yang selama ini telah lelah hidup dalam konflik selama ayah dari tomi tersebut memimpin negara ini.

hal setersebut di ujar ahmadi saat ada pertanyaan dari peserta diskusi. sementara itu Jakarta, Bekasinews.com.- ”Tidak benar informasi bahwa saya membeli rumah di Pondok Indah ketika menangani kasus Tomi Soeharto”, Jawab Antazari Azhar saat menjawab pertanyaan anggota Panitia seleksi KPK, senin siang (3/9) di Hotel Borobudur Jakarta.

Seleksi wawancara Calon Pimpinan KPK hari ini akan mewawancarai sembilan calon pimpinan KPK diantaranya A.M. Krisdarudjati, Drs, Ahmad Helmi, Ak, Amien Sunaryadim AK,MPA, CISA, Antazari Azhar, H, SH,MH, Bibit Samad Rianto, DR,MM, Budi Santoso, SH, LLM, Chandra M. Hamzah, Christianto Wibisono, Drs, Daniel Pangaribuan, SE, AK, MM. Wawancra ini terbuka untuk umum dan bisa diakses melalui layar lebar yang ditempatkan oleh Pansel disalah satu ruangan hotel.

Menurut Antazari, selama dirinya menangani kasus Tomi Soeharto, banyak rumor yang berkembang bahwa dirinya telah menerima uang ratusan juta hingga milyaran rupiah. Rumor tersebut dibiarkan saja berlalu ibaratnya lagu krisdayanti.

Antazari menekan bahwa kebijakannya dalam manangani kasus Tomi Soeharto membuahkan hasil yakni Tomi berhasil diseret kepengadilan.
Diakuinya dirinya pernah menerima hadiah dari seorang ibu saat kasusnya dapat diselesaikan, ”Ibu tersebut datang ke kantor dan memberikan saya Kue” jelas antasari dihadapana Pansel KPK. ”hanya itu yang saya pernah terima” tegasnya kembali.

Sehubungan dengan kasus Bank Bali dengan analisis lemahnya tuntutan Jaksa, Antazari menjelaskan bahwa pada waktu penyelidikan sebagai sok terapi uang tersebut sudah disetor beberapa milyar ke Bank Permata. Kasus Bank Bali ini juga dijadikan tesis S2nya Antazari Ashar dan dirinya kecewa dengan keputusan Hakim yang membebaskan para tersangka. Begitu juga dengan saksi ahli yang dihadapkan di pengadilan, Antazari juga kecewa karena saat di pengadilan saksi tersebut menarik keteranganya.

”Uang yang ada di Bank Permata tersebut sampai saat itu tidak bisa ditarik” jelas Direktur Penuntutan Pidum Kejagung ini. (bn01)

Pageviews last month