Tuesday, September 1, 2009

Satpol PP Gusur PKL di Jalan Pante Kulu

1 September 2009, 09:40 Kutaraja Administrator
BANDA ACEH - Personel Satpol PP yang dukung aparat TNI/Polri, Senin kemarin mengusur para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Tgk Chik ante Kulu, Banda Aceh. Penggusuran dilakukan, karena pada jalan persisnya di samping Masjid Raya Baiturrahman tersebut merupakan kawasan terlarang bagi PKL. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP/WH) Kota Banda Aceh, Iskandar S Sos kepada Serambi, Senin (31/8) mengatakan, penertiban para pedagang kaki lima itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kemacetan lalulintas dan kesemberautan. Apalagi, kawasan itu memang dilarang berjualan bagi PKL.

“Para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Chik Pante Kulu itu sudah disediakan tempat di Lapangan SMEP Peunayong. Tapi, saat menjelang lebaran ini mereka membuka lapak di Jalan Tgk Chik Pante Kulu, kita tidak mentolerir tetap melarang mereka berjualan dengan alasan apapun,” kata Iskandar.

Aksi pembongkaran yang juga melibatkan personel TNI dan Polri itu berlangsung tertib. Bahkan para pedagang lebih memilih membongkar sendiri lapak dagangan ketimbang dibongkar oleh petugas. “Sebelumnya Pemko Banda Aceh juga sudah memberi imbauan kepada mereka (PKL) untuk tidak berjualan lagi dilokasi tersebut. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan mereka. Akibatnya, kita terpaksa mengambil tindakan tegas,” sebut Iskandar.

Dikatakan, sebanarnya penempatan PKL itu sudah diatur dalam Qanun No 3 tahun 2007. Dalam Qanun dimaksud, disebutkan bahwa penempatan lokasi bagi pedagang kaki lima sepenuhnya diatur oleh pemerintah. “Jika mereka diberi kesempatan untuk berjualan di Jalan gk Chik Pante Kulu, bagaimana dengan pedagang yang lain yang sampai saat ini masih berjualan di Lapangan SMEP Peunanyong,” tanya Iskandar. Atas pertimbangan itu pula pihaknya dengan tegas meminta para PKL tersebut untuk kembali ke lokasi yang telah disediakan Pemko Banda Aceh itu.

Salah seorang pedagang kepada Serambi mengaku, kesulitan berjualan di Lapangan SMEP. Sebab para pembeli lebih memilih berbelanja ke Pasar Aceh, dari pada harus naik becak untuk berbelanja ke sana. “Selama ini kami tidak memperoleh keuntungan. Untuk itu kami meminta Pemko memberi kami waktu selama bulan Ramadan untuk berjualan di Jalan Tgk Chik Pante Kulu,” pinta pedagang tersebut.(tz)

Pageviews last month