Tuesday, February 12, 2008

Sejarah Kehidupan Ibnu Taimiyah

BIOGRAFI DAN PEMIKIRAN IBNU TAIMIYAH

A. Riwayat Hidup Ibnu Taimiyah
Nama lengkap Ibnu Taimiyah adalah Taqi Al-Din Ahmad bin Abd Al-Halim. Ia lahir di Harran, 22 Januari 1263 M (10 Rabi Al-Awwal 661 H). Keluarganya sangat dikenal berpendidikan tinggi. Ayahnya, Abdul Halim, pamannya, Fakruddin dan kakeknya, Masduddin merupakan ulama terbesar dari Mazhab Hambali dan penulis sejumlah buku.[1] Keluarganya mengungsi dari tempat kelahirannya tahun 1262 M, menjelang kedatangan pasukan Mongol dan mengungsi di Damaskus. Pada saat itu Ibnu Taimiyah baru berusia 7 tahun. Ayahnya Abdul Halim, diangkat menjadi guru besar dan pimpinan Madradasah Sukkariyah. Berkat ketajaman akal dan kekuatan ingatannya, Ibnu Taimiyah Menamatkan ilmu dalam bidang Yurisprudensi (Fiqh), Hadits, Tafsir al-Qur’an, Matematika dan Filsafat pada usia yang sangat muda karena ia melejit jauh ke depan dibanding mereka yang belajar semasa bersamanya.
Ibnu Taimiyah baru berusia 17 tahun ketika Mufti Al-Maqdisi memberikan wewenang kepadanya untuk memberikan Fatwa. (Keputusan Hukum). Mufti itu sangat bangga, untuk pertama kali memberikan penghargaan kepada seseorang yang sangat cerdas dan berilmu, seperti Ibnu Taimiyah, untuk memberikan fatwa. Pada saat yang sama Ibnu Taimiyah juga sudah mulai mengajar, ketika Ia berusia 30 tahun, Ia di angkat menjadi kepala kantor Pengadilan, tetapi Ia menolaknya. Ia tak mampu membujuk dirinya sendiri untuk mengikuti berbagai batasan yang ditentukan.
Ibnu Taimiyah, saat itu masih tetap membujang. Karena itu, Hafiz Dhahabi menulis tentang dia, sebagai seorang yang berpantang terhadap makanan dan pakaian. Ia menarik perhatian hanyalah memperluas ilmu pengetahuan dan mendorong amal yang sesuai dengan ilmunya. Saudara kandungnyalah yang mengatur kebutuhannya. Namun gaya hidupnya memang sangat sederhana. Ia justru selalu memperhatikan kepentingan orang lain.
Ibnu Taimiyah dikenal sangat pemarah dan hatinya baik, khususnya terhadap orang miskin dan mereka yang membutuhkan pertolongannya. Para Amir, Pejabat Militer, Pedagang dan seluruh masyarakat dari berbagai tingkatan mencintainya. Ia bekerja untuk memenuhi kepentingannya dengan cara apa saja yang ia lakukan. Ia selalu menghabiskan uangnya untuk menyantuni orang fakir miskin[2]. Bahkan meski dia sendiri tidak pernah terlihat dengan perdagangan dan perekonomian. Ia memilki banyak hubungan dengan mereka. Bahkan sangat peduli dengan masalah-masalah mereka menurut Al-Dahabi Al-Zahid (wafat 1311), seluruh pedagang besar yang menjadi pengikut setia Ibnu Taimiyah. Banyak orang memetik manfaat dari ceramah-ceramah Ibnu Taimiyah. Ia selalu bersungguh-sungguh dan tak mau untuk kompromi untuk menduduki jalan yang benar, karena alasan inilah ia memiliki sejumlah musuh.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah adalah seorang ulama Islam yang terkemuka dalam deretan ulama yang telah memberikan argumentasi-argumentasi mengenai diantara keindahan Syariat Islam serta termasuk nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Kepada kita adalah Syari’at Islam ini sesuai dan sejalan dengan akal serta prilaku kemanusiaan[3].
Latar belakang pendidikan Ibnu Taimiyah secara esensial berpijak pada teologi dan nasehat hukum mazhab Hambali. Tetapi pengetahuannya tentang mazhab Hambali pada awal perkembangannya, membuatnya sangat memahami berbagai pikiran mazhab lainnya. Juga ilmu pengetahuannya tentang literatur masa kini (Herosiographical Literatur), misalnya secara khusus tentang filsafat dan sufisme. Ia mempunyai pengetahuan yang luas mengenai Yunani dan sejarah Islami, juga berbagai buku agama dari dua pokok di atas ( Yunani dan Islam).
Meski ia menganut Mazhab Hukum Hambali, ia tak pernah bersikap rancu hanya karena mencintainya, dalam tulisan ia sering kali mengutip pandangan seluruh Imam Mazhab yang empat, bahkan yang lain. Dalam berbagai masalah, sering kali pandangannya berbeda dengan pandangan ke empat Mazhab itu. Kenyataan ia merupakan seorang mujtahid, yang tak sekedar mengikuti kebijakan empat Mazhab tersebut.
Dalam berbagai usaha reformasinya, Ibnu Taimiyah menerima Al-Qur’an dan Sunnah ( Hadits Rasullullah SAW ) sebagai kriteria dasarnya. Dalam satu masalah, ia tak pernah ragu-ragu berkelana menggunakan pemikiran rasional, dan mengikuti hasil ijtihadnya atau mengambil inisiatif dan kreasi murni.
Abad ke-13 dan 14 masehi, memang mempunyai kedudukan istimewa dalam sejarah Islam. Tetapi, nilai pentingnya lebih terletak pada perluasan ilmu pengetahuan, ketimbang pendalamannya. Artinya ilmu pengetahuan begitu mudah diperoleh, karena banyak perpustakaan dan sekolah. Tetapi bagi mereka yang membutuhkan pemikiran ijtihadnya, hanya Ibnu Taimiyah yang bisa memberikan pemikirannya. Ia memeriksa seluruh cabang pemikiran secara kritis dan meletakkan landasan riset baru, untuk itu salah satu penentang keras Ibnu Taimiyah saat hidupnya adalah Mufti Subki ( wafat 1356 ). Seperti di tulis sejarawan besar Islam, Al-Dhahabi : “ ia sangat menghargai Ibnu Taimiyah dan mengagumi keahliannya dalam belajar syari’at dan ilmu pengetahuan rasional.

B.Aktivitas Intelektual Ibnu Taimiyah
Dari sekitar enam puluh tujuh tahun perjalanan hidup Syeikh Al-Islam, mufti Al-Ummat. Nama lengkapnya ialah Taqiyuddin Ahmad Ibnu Al-Hakim Ibnu Taimiyah. Ia lahir di Harran pada rabiul awwal 661 H, sampai dengan 728 H[4]. Ketika berumur enam tahun, ia dibawa ayahnya Syeikh Syihabuddin Abu Ahmad Abdul Halim ke Damaskus bersama dua orang saudaranya. Disana ia berdomisili dan dari ulama di kota itu ia mempelajari dan mendalami berbagai cabang ilmu keislaman. Dalam bidang hadits ia belajar antara lain kepada Ibnu Abdul Daim seorang ahli hadits kenamaan di negeri itu, dari Syeikh Syamsuddin Al-Hanbali, Syeikh Jalaluddin Al-Hanafi, dan lain-lain. Kemudian ia mendalami ilmu fiqh, Bahasa Arab, Tafsir, dan ushul fiqh.[5] Ibnu taimiyah dikenal disekitar masyarakat Damaskus dan sekitarnya, bahkan menyebar luas keseluruh dunia, ia di kenal sebagai tokoh reformasi yang sangat tangguh, sehingga orang yang berlawanan faham dengannya sangat mengaguminya, baik selama ia masih hidup maupun setelah wafat, karena sangat kuat pengetahuannya. Ia dikenal sebagai orang yang sangat kuat menghafal Al-Qur'an dan Hadits, bahkan tidak satu hurufpun yang dihafalnya lalu lupa, dari kecil ia terkenal rajin menghadiri diskusi-diskusi ilmiah. Pada umur sembilan belas tahun ia telah mulai mengarang dan memberi fatwa, dan pada umur dua puluh tahun ia telah mulai menafsirkan Al-Qur'an secara mendalam.
Banyak sekali kesaksian para ulama atas kealimannya, bahkan orang yang tidak sepaham dengannya mengakui kedalaman ilmunya. Syeikh Kamaluddin Ibnu Zamkalani (wafat 727) seorang bermazhab Syafi'i yang banyak sekali mengkritik fatwa-fatwa Ibnu Taimiyah, dalam komentarnya mengatakan bahwa Ibnu Taimiyah, apabila ditanya mengenai sesuatu cabang pengetahuan, orang yang mendengar jawabannya akan meyakini bahwa dialah yang paling alim dalam hal itu. Apabila ia dikunjungi oleh orang-orang dari berbagai mazhab, darinya masing-masing akan banyak menimba ilmu mengenai mazhab mereka yang belum pernah mereka ketahui dari guru-guru mereka.[6]
Tidak mengherankan apabila terdapat banyak pertentangan antara Ibnu Taimiyah dengan ulama-ulama semasanya, karena kemunculannya telah memberi pemikiran-pemkiran yang ulama-ulama waktu itu, menganggapnya tidak sejalan dengan pemikiran yang telah lama mereka warisi dari pendahulu. Bahkan Ibnu Taimiyah sangat berani mengeluarkan fatwa-fatwa ketika terjadinya peperangan antara pasukan Mongol, sehingga akan menjadi ancaman bagi penduduk Damaskus. Pada kesempatan itu, Ibnu Taimiyah berfatwa bahwa semua penduduk boleh tidak menunaikan kewajiban puasa, baik yang mengikuti pertempuran maupun yang tinggal dirumah.[7] Dengan semangat keberanian Ibnu Taimiyah dalam mengeluarkan fatwa, yang sangat bertentangan dengan ulama yang berlainan mazhab tersebut, sehingga menjadi iri dan marah, bahkan sangat disegani oleh oposisi lawannya, karena pemikirannya sangat radikal, namanya terkenal di seluruh penjuru dunia dan menjadi orang yang sangat termasyhur. Hal itu, membuat sejumlah ahli fiqh lainnya menjadi iri hati.
Dengan pena dan kemahiran berdiskusi ia perangi mereka, sehingga ia mendapat tantangan berat dari ulama-ulama pada masanya.[8] Ia banyak mendapat saingan. Beberapa kali ia difitnah, sehingga berulang kali ia ditangkap dan dipenjarakan. Tetapi penjara bukanlah penghalang baginya dalam melakukan aktivitas ilmiah. Pada saat ia dipenjara oleh pemerintah Mesir, seperti dicatat oleh Al-Bazar dalam kitabnya Al-A'lam Al-Aliyah, ia dapat menyelesaikan beberapa buah karya ilmiahnya, yang dapat kita saksikan dalam berbagai cabang pengetahuan. Sebagian dari karya ilmiahnya itu telah dihimpun dalam kitab Majmu Fatawa Syeikh Al-Islam Ibnu Taimiyah yang terdiri dari tiga puluh tujuh juz. Kitab ini dihimpun oleh seorang ulama Najd kenamaan, Abdurrahman ibn Muhammad Al-Hambali. Kitab-kitab lain karya ilmiahnya yang dapat kita saksikan antara lain: kitab al-Iman, kitab al-Istiqamah, kiatb al-Istida as-Sirat al-Muttaqim, kitab al-Furqan, kitab an-Naqd al-Mantiq, dan kitab ar-Radd 'ala al-Maniqiyyin, kitab al-Hisbah fil Islam. Jalan pikiran Ibnu Timiyah walaupun pada masa hidupnya dianggap aneh bahkan banyak ditolak, namun masa berikutnya sedikit demi sedikit di ikuti juga yang akirnya telah menyinari pemikiran-pemikiran di abad modern bagi yang ingin mengadakan pemurnian dan pembaharuan dalam Agama Islam.

C. Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah
Sebagai studi ilmu pengetahuan, ilmu Ekonomi Islam baru muncul pada tahun 1970-an. Tetapi, benarkah pemikiran tentang Ekonomi Islam juga merupakan fenomena baru abad 20. Ternyata tidak, pemikiran Ekonomi Islam telah muncul sejak lebih dari seribu tahun lalu, bahkan sejak Islam itu diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu, rujukan utama ekonomi Islam adalah Al-Qur'an dan Hadits, maka tentu saja ada pemikiran ekonomi ini juga bersamaan diturunkan al-Qur'an dan pada masa kehidupan Rasullullah SAW. Pada akhir abad 6 Masehi hingga awal abad 7 Masehi. Setelah masa tersebut ternyata para ulama banyak memberikan kontribusi karya pemikiran ekonomi. Karya-karya mereka sangat berbobot, yaitu memiliki dasar argumentasi relijius dan sekaligus intelektual yang sangat kuat serta kebanyakan didukung oleh fakta empiris pada waktu itu. Oleh karena itu, muncullah tokoh pemikiran ekonomi Islam salah satu diantaranya adalah Ibnu Taimiyah yang dikenal dengan Syeikhul Islam, sang pemikir dan pembaharu ekonomi khususnya ekonomi Islam, yang pemikirannya pada saat itu banyak ditentang.
Ibnu Taimiyah sangat peka terhadap permasalahan yang ada di lingkungan sekitarnya. Ia merupakan seorang pembaharu ekonomi Islam dari keterpurukan yang disebabkan oleh konflik yang terjadi pada masa kebangkitan Islam. Pada saat itu Ibnu Taimiyah menyaksikan sejumlah keluarga yang mengalami bangkrut dan kehidupan ekonomi mereka yang berantakan, sejak awal hidupnya, keluarganya sendiri harus mengungsi dan menderita kehilangan harta benda miliknya. Ia mengamati kehancuran ekonomi secara umum, ketika negerinya dijajah Mongol.[9]
Ibnu Taimiyah, menegaskan bahwa setiap orang harus dijamin kehidupannya pada standar minimum, agar ia mampu mengabdi kepada Allah yang maha kuasa hidup layak. Pada saat yang sama, ia menekankan perlunya keadilan dan tanggungjawab setiap orang, begitu juga negara, karena keduanya harus saling bekerjasama dan tidak boleh berlaku aniaya. Menurutnya, keadilan merupakan nilai yang harus dihargai oleh seluruh bangsa.
Meskipun demikian, pemikiran Ibnu Taimiyah, mempunyai pandangan yang jauh kedepan. Ia juga telah membahas pentingnya suatu persaingan dalam pasar yang bebas (free market), peranan "market supervisor" dan lingkup dari peranan negara. Negara harus mengimplementasikan aturan main yang Islami sehingga produsen, pedagang, dan para agen ekonomi lainnya dapat melakukan transaksi secara jujur dan fair. Negara juga harus menjamin pasar berjalan secara bebas dan terhindar dari praktek-praktek pemaksaan, penimbunan, manipulasi, dan eksploitasi yang memanfaatkan kelemahan pasar, sehingga persaingan dapat berjalan dengan sehat. Selain itu negara juga bertanggungjawab atas pemenuhan kebutuhan dasar dari rakyatnya.[10] Ia menegaskan ada kebutuhan pokok manusia, seperti, pangan, sandang, papan dan sebagainya yang harus dipenuhi dan negara bertanggungjawab untuk mengatur kebutuhan mereka.[11] Dalam hal ini, penetapan harga oleh pemerintah adalah baik. Tatapi, hak itu tak bersifat absolut. Sebab seperti diketahui oleh Ibnu Taimiyah, sebenarnya harga itu ditetapkan melalui kekuatan permintaan dan penawaran. Hanya dalam kasus di mana harga naik karena terjadinya ketidakadilan atau ketidaksempurnaan mekanisme pasar disebabkan oleh ulah penjual, pemerintah boleh ikut campur dalam penetapan harga.
Hal lain yang dibahas adalah peranan permintaan dan penawaran terhadap penentuan harga serta konsep harga ekuivalen yang menjadi dasar penentuan keuntungan yang wajar.[12] Ibnu Taimiyah memiliki pandangan yang jelas bahwa tingkat harga dalam suatu pasar bebas ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran, suatu pandangan yang bertentangan dengan faham masyarakat pada saat itu. Pada masa itu terdapat suatu anggapan umum bahwa kenaikan harga disebabkan oleh adanya ketidakadilan dan praktek-praktek melanggar hukum yang dilakukan oleh para penjual. Misalnya para penjual sengaja menaikan harga untuk meningkatkan keuntungan usahanya. Terjadinya kenaikan harga akibat para penjual memanipulasikan harga sehingga menyebabkan mekanisme pasar berjalan tidak sempurna. Misalnya ihtikar (penimbunan) yaitu menahan suatu barang dengan tujuan untuk menaikan harga sehingga memperoleh keuntungan yang lebih tinggi.[13]
Dalam kitab Al-Hisbah (h.523) Ibnu Taimiyah, membantah anggapan ini dengan mengatakan naik dan turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh adanya ketidakadilan atau dari beberapa bagian pelaku transaksi. Terkadang penyebabnya adalah depisiensi dalam produksi atau penurunan terhadap barang yang diminta, atau tekanan pasar.[14] Oleh kerna itu, jika permintaan terhadap barang tersebut mengalami kenaikan, sementara ketersediaannya atau penawarannya menurun maka harga akan mengalami kenaikan. Sebaliknya, jika ketersediaannya barang-barang naik dan permintaan terhadapnya menurun maka harga barang tersebut akan turun juga.
Ibnu Taimiyah mengemukakan relevansi antara kredit terhadap penjualan. Implikasinya yaitu trasaksi kredit merupakan hal yang wajar. Ketika menetapkan harga, para penjual harus memperhitungkan ketidakpastian pembayaran pada saat mendatang. Ia juga memisahkan kemungkinan penjual menawarkan diskon untuk transaksi tunai. Argumentasi Ibnu Taimiyah bukan hanya menunjukkan kesadarannya mengenai kekuatan penawaran dan permintaan, melainkan juga perhatiannya pada insentif, disinsentif, ketidakpastian, dan risiko yang terlibat dalam transaksi pasar.[15] Keduanya menunjukkan kontribusi yang bearti terhadap analisis ekonomi, terutama ketika seseorang berada pada era Ibnu Taimiyah menulis.
Ia kemudian menulis bahwa untuk memaksa orang agar menjual berbagai benda yang tidak diharuskan untuk menjualnya atau melarang mereka menjual benda-benda yang di perbolehkan untuk dijual, adalah tidak adil dan karenanya melanggar hukum. Dalam istilah kontemporer, hal ini secara jelas merujuk pada kebebasan penuh untuk masuk dan keluar pasar. Ia mengkrtik adanya kolusi antara pembeli dan penjual. Ia menyokong standardisasi (ukuran) produk dan melarang pemalsuan produk serta penipuan pengemasan produk untuk dijual. Penekananya terhadap pasar dan komoditas, seperti kontrak jual beli.

C. Konsep Harga menurut Ibnu Taimiyah
Dalam konsep harga yang adil, memainkan peranan yang besar dari pemikiran ekonomi di abad pertengahan. Mula nya merupakan terminologi etika dan hukum, kemudian melewati beberapa pentas ekonomi. Harga merupakan sesuatu yang menjadi nilai terhadap barang dan jasa. Harga merupakan satu dari lima rukun jual beli.[16] Tanpa penetapan harga serta syarat-syarat yang tertentu, maka jual beli ini tidak dianggap sah. Salah satu syarat jual beli ialah harga barang.
Sebelum pandangan Alfred Marshall yang mengemukakan bahwa dimana harga ditentukan oleh mekanisme pasar, telah terlebih dahulu dikemukakan oleh pemikir Islam Ibnu Taimiyah.[17] Bahkan pada zaman Rasullullah SAW, beliau tidak ikut campur tangan dalam menetukan harga pasar, karena beliau beranggapan naik dan turun nya harga barang sudah menjadi kehendak Allah, sebagai mana dijelaskan dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut:
ان الله هو المسعر القا بض البا سط الر ازق اني لارجو ان القى ربي وليس احد يطلبني بمظلمة في دم ولامال.(رواه ابن ماجة)[18]
Artinya: “Sesungguhnya Allahlah yang menentukan harga, yang mencabut, yang membentangkan dan yang memberi rezeki. Saya sungguh berharap dapat bertemu Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kalian yang menuntut kepada ku karena kezhaliman dalam masalah darah dan harta”. ( HR.Ibnu Majah )
Tindakan Rasullullah ini sangat relevan. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa. “naik dan turunnya harga barang bukan selalu disebabkan oleh kezaliman yang dilakukan oleh manusia. Kadang kala, ia disebabkan kekurangan pengeluaran dan menurunnya barang impor untuk keperluan masyarakat. Dengan kata lain, sekiranya permintaan atas barang meningkat manakala penawaran mengalami penurunan, maka harga akan naik. Begitu juga penawaran atas barang meningkat dan pada masa yang sama permintaan menurun, harga akan mengalami penurunan. Kekurangan dan kelebihan ini bukan semestinya berasal perbuatan dari manusia. Ianya mungkin disebabkan oleh keadaan yang bebas dari faktor kezaliman tetapi memang kadang kalanya ada juga kemungkinan disebabkan oleh prilaku kezaliman. Hanya Allah SWT yang maha mengetahui.
Ibnu Taimiyah, dalam buku Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah, sangat menghargai adanya suatu konsep harga yang adil dimana di antara permintaan dan penawaran tidak terjadinya penyimpangan dan kezaliman, dan ia memberi kebebasan dalam sistem pasar yang bebas tanpa adanya campur tangan dari pihak pemerintah. Ibnu Taimiyah beranggapan bahwa kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara dan itulah esensi dari keadilan.[19] Harga yang adil atau jujur disebut sebagai tradisi Rasullullah SAW, dalam kontek kompensasi terhadap pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya. Budak itu kemudian menjadi manusia merdeka dan majikannya tetap memperoleh kompensasi dengan harga yang jujur.[20]
Ibnu Taimiyah memiliki pandangan yang jelas bahwa tingkat harga dalam suatu pasar bebas ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran, suatu pandangan yang bertentangan dengan pendapat masyarakat pada saat itu, pada masa itu terdapat suatu anggapan umum bahwa kenaikan harga disebabkan oleh adanya ketidakadilan dan praktek-praktek melanggar hukum yang dilakukan oleh para penjual.[21] Misalnya, para penjual sengaja menaikan harga untuk meningkatkan keuntungan usahanya. Ibnu Taimiyah menggunakan terminologi zalim yang berarti ketidakadilan yang mengacu kepada berbagai manipulasi oleh para penjual sehingga menyebabkan mekanisme pasar berjalan tidak sempurna. Contoh klasik dari hal ini adalah ihktikar, yaitu menahan suatu barang dengan tujuan untuk menaikkan harga sehingga memperoleh keuntungan yang sangat tinggi.
Ibnu Taimiyah, sebagai sarjana muslim pertama yang meberikan perhatian secara khusus terhadap konsep harga yang adil, dan sangat menjunjung tinggi suatu konsep harga yang adil.[22] Ibnu Taimiyah sering menggunakan dua terminologi dalam pembahasan harga yaitu kompensasi yang satara dan harga yang setara. Kompensasi yang setara akan diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, dan itulah esensi keadilan. Dimana pun ia membedakan antara dua jenis harga yaitu harga yang tidak adil dan terlarang serta harga yang adil dan disukai. Dia mempertimbangkan harga yang setara ini sebagai harga yang adil.
Dalam buku Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Ibnu Taimiyah mendefinisikan equivalent price atau harga yang setara sebagai harga baku, dimana penduduk menjual barang-barang mereka dan secara umum diterima sebagai sesuatu yang setara dengan itu dan untuk barang yang sama pada waktu dan tempat yang khusus. Kemudian Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa equivalent price ini sesuai dengan keinginan atau lebih persisnya harga yang ditetapkan oleh kekuatan pasar yang berjalan secara bebas kompetitif dan tidak terdistorsi (ditutupi) antara penawaran dan permintaan. Ia mengatakan, “apabila penduduk menjual barangnya dengan cara normal tanpa menggunakan cara-cara yang tidak adil, kemudian harga itu meningkat karena pengaruh kekurangan persediaan barang itu atau meningkatnya jumlah penduduk (meningkatnya permintaan), itu semua karena Allah”.
Ia menyebutkan, harga dapat naik karena “penurunan jumlah barang yang tersedia,” atau “peningkatan jumlah penduduk.” “penurunan barang dengan kata lain adalah jatuhnya suplai. Sedangkan meningkatnya penduduk akan menyebabkan terjadinya peningkatan permintaan, karena itu bisa sebagai naiknya permintaan. Naiknya harga karena jatuhnya suplai atau naiknya permintaan dalam kasus itu dikarakterisasikan karena Allah, mengidentifikasikan bahwa mekanisme pasar itu merupakan kondisi alamiah yang impersonal.[23]

[1] A.A. Islahi, konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah, Surabaya: Bina Ilmu, 1997, hlm.61
[2] Ibid. Hlm. 64.
[3] Ibnu Taimiyah, Hukum Islam dalam Timbangan Akal dan Hikmah, Jakarta: Pustaka Azzar, 2001. hlm 16
[4] Harun Nasution dkk, Ensiklopedi Islam Indonesia, Jilid 3., Jakarta: Penerbit: Jambatan, 2003, hlm 1137

[5] Ibid.
[6] Ibid,
[7] A.A. Islahi, Op. Cit. hlm 66

[8] Harun Nasution. Op. Cit. hlm1138
[9] A.A.Islahi. Op.Cit, hlm 327

[10] M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, Yogyakarta: Ekonisia, 2003. hlm 77
[11] A.A. Islahi. Op.Cit. hlm 327

[12] M.B. Hendrie Anto. Op.Cit. hlm 77

[13] Ibid. hlm 277
[14] Ibid

[15] Adi Warman A. Karim, Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press. 2001. hlm. 161
[16] Saiful Azhar Rusli, Pemikiran Ekonomi Islam: Sejarah kontemporari, Malaysia : Penerbit Universiti Islam Antar Bangsa, hlm, 245.

[17] Ibid. hlm 252.

[18] Sunan Ibnu Majah Jilid I, Mesir: Dar Al-Fikri, hlm 692
[19] A.A. Islahi, Op. Cit. hlm 94.

[20] Ibid. hlm 92

[21] M. B. Hendrie Anto. Op. Cit. hlm 277.

[22] Ibid. hlm 286.
[23]. A. A. Islahi. Op. Cit. hlm 106.

Pageviews last month