Monday, April 27, 2009

AHMADI JANGAN MACAM-MACAM

Kapendam IM: Hentikan Pernyataan yang Provokatif dan Dapat Timbulkan Konflik
Banda Aceh, (Analisa)

Kepala Penerangan Kodam Iskandar Muda (Kapendam IM) Mayor Caj Dudi Dzulfadli menegaskan, suatu yang keliru bila ada yang menyatakan transmigrasi jangan coba-coba membuat kekacauan di Aceh dan hal itu sama saja menimbulkan benih konflik baru di Aceh.
Wilayah Aceh ini bukan hanya dihuni oleh satu suku saja, tetapi ada suku lain yang merupakan bagian dari kebinekaan bangsa Indonesia, Karenanya semua pihak tidak boleh menempatkan suku lain sebagai musuh, tetapi sebaliknya suku lain harus dijadikan mitra yang untuk memajukan masyarakat Aceh.
“Sepanjang peradaban manusia,tidak pernah ada suatu masyarakat bisa memperoleh kemajuan dan kemakmurannya sendiri tanpa bermitra dengan bangsa atau masyarakat lain, begitu juga dengan Aceh,” tegas Dudi Dzulfadli, menanggapi pernyataan Ahmadi Matanglada di sebuah harian lokal Banda Aceh, Rabu (25/2).

Dalam harian lokal tersebut Ahmadi Matanglada menyataka para transmigrasi yang sudah diberikan kesempatan untuk tinggal di Aceh jangan coba-coba untuk membuat kekacauan di Aceh.

Dalam pernyataannya Ahmadi juga menyataan tentang tugas TNI harus kembali kepada undang undang dan menyataka beberapa sumber potensi konflik dipicu oleh TNI yang berada di Aceh.

Ngawur

Menanggapi hal ini, menurut Dudi, pernyatan seorang analis seperti Ahmadi yang juga pengurus Institute of Aceh People, sesuatu analisi yang ngawur dan keliru. Hal pokok yang harus dipahami bahwa selama ini TNI tidak pernah keluar dari Rell Undang undang.
Jadi sangat keliru bila anda minta TNI ke UU.Tugas pokok TNI sudah diatur dalam uu no 34 th 2004 tentang TNI, dalamnya terdapat tugas Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Oprasi militer Selain Perang (OMSP).

“Ahamadi jangan gegabah memvonis, jangan anda memposisikan dia yamg paling benar sedangkan analisa anda sangat dangkal,” tegas Dudi sembari menambahkan, keterlibatan personil TNI dalam kepolisian merupakan inplementasi bantuan TNI kepada Polri. Semuanya adalah permintaan dari Polri sebagaimana di atur dalam UU.
Peran TNI sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NegaraKesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sedangkan keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraan negara mencakup kebijakan politik negara yang merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas TNI.
TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis serta mendukung tegaknya demokrasi, menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Untuk itu, saya mengingatkan semua pihak jangan cenderung memunculkan ungkapan provokatif yang tidak jelas faktanya,” ujar Dudi. (irn)

Pageviews last month